KPU Labuhanbatu membatalkan  pembukaan kotak suara hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang lalu

KPU Labuhanbatu membatalkan  pembukaan kotak suara hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati yang lalu
Photo : Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU ) Labuhanbatu Wahyudi ( Ist) 

LABUHANBATU (PAB) --

Dengan adanya gugatan dari  pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu dr Erik Adtrada Ritonga MKM dan Elya Rosa Siregar SPd.MM di Mahkamah Konstitusi ( MK) dengan Akta Registrasi perkara konsitusi Nomor : 58/PAN.MK/ARPK/01/2021 berkaitan adanya dugaan pelanggaraan di Tempat Pemungutan Suara ( TPS) pada Pilkada yang lalu 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu akan membuka kotak suara hasil Pilkada serentak tanggal 9 Desember 2020 lalu Rabu (200/01/2021)  untuk mengambil alat bukti yang dibutukan KPU Labuhanbatu untuk digandakan, sejalan dengan Surat KPU provinsi Sumatera Utara nomor  1232 dan nomor 039.yang membolehkan KPU Labuhanbatu membuka kotak suara itu.

Akan tetapi pembukaan kotak suara ini dibatalkan KPU Labuhanbatu, namun Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi tidak memberikan penjelasan apa alasan tidak jadi dibukanya kotak suara jtu, sementara dari Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Sarpan Udawi Siregar yang akan ikut menyaksikan pembukaan kotak suara itu mengatakan bahwa Bawaslu di undang KPU hadir terkait pembukaan kotak suara itu.

Didepan rapat Sarpan Udawi Siregar menyampaikan kepada KPU Labuhanbatu terkait untuk pembukaan kotak suara belum ada Surat Perintah Mahkamah Konsitusi ( MK) oleh karena itu diperlukan koordinasi terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Sumatera Utara agar tidak menyalahi PKPU ujarnya

Penulis, Thamrin nasution

 

 

 


 
 

Berita Lainnya

Index