Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Curas

Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu berikan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku Curas
Photo : Pelaku Curas Wahyu Satriya diamankan di Mapolsek Kualuh Hulu ( Ist) 

 

 

LABUHANBATU (PAB)--


KAPOLSEK Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu AKP SAHRIAL SIRAIT SH.MH yang dikonfirmasi melalui WApp.Handphone selularnya Minggu (17/01/2021) membenarkan Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dibawah pimpinan Ipda Eko Sanjaya SH telah melakukan tindakan tegas.dan terukur terhadap seorang laki-laki pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu, Minggu (17/01/2021) sekira pukul 04.43 wib 

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/357/XII/RES.1.19/2020/SU/RES-LBH/SEK.KL HULU Tanggal 20  Desember 2020 atas nama Supran dan LP/15/RES1.8/I/2021/RES- LBH/ SEK.KL HULU Tanggal 13 Januari 2021 atas nama Aziz Rifnaka, bahwa Wahyu Satriya (30) Warga Lingkungan II Palang Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) adalah pelaku Curas di Wilayah Hukum Polsek Kualuh Hulu Polres Labuhanbatu

Pada hari Minggu (17/01/2021) sekira pukul 03.45 Wib Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu mendapat informasi dari Masyarakat tentang keberadaan pelaku  Wahyu Satriya di Kampung Tongah PU Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara ( Labura) dengan modal informasi ini Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya SH. bersama Tim langsung turun kelokasi, sebut Kapolsek AKP Sahrial Sirait SH.MH.

Selanjutnya Tim Reskrim sampai dilokasi yang diinformasikan Tim langsung melakukan penyergapan pada sebuah rumah kosong dan melihat pelaku sedang tiduran, pada saat pelaku mau dibawa ke Mapolsek Kualuh Hulu pelaku melakukan perlawanan terhadap petugas dan berupaya mau melarikan diri Tim kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur pada kaki sebelah kiri pelaku, kemudian pelaku dibawa ke RSUD Aek Kanopan untuk diberikan tindakan medis, kemudian Tim  membawa pelaku ke Mapolsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya, kata Kapolsek Kualuh Hulu AKP Sahrial Sirait SH.MH.

Dari pelaku disita barang bukti yakni, 1(satu) buah Handphone merk SAMSUNG warna putih, yang tunai sejumlah Rp. 255.000 ( duaratuslimapuluhlimaribu rupiah) 1(satu) buah jam tangan dan 1(satu ) bilah pisau.

Penulis, Thamrin Nasution

 

 

 


 

Berita Lainnya

Index