Resahkan Institusi Muspika Kecamatan Hamparan Perak, Wartawan Abal-abal Gentayangan

Resahkan Institusi Muspika Kecamatan Hamparan Perak, Wartawan Abal-abal Gentayangan
Ilustrasi

HAMPARAN PERAK, (PAB)----

Maraknya warga mengaku-ngaku berprofesi sebagai wartawan meresahkan institusi Kec.Hamparan Perak, Kab.Deli Serdang, hingga membuat sejumlah pejabat gelisah, Sabtu (9/1/2021).

Modusnya, dengan berbagai alasan serta konfirmasi yang tak jelas ujung pangkal, wartawan abal-abal (Bodrex-red) kerab menakut-nakuti narasumber serta pejabat desa di Kec.Hamparan Perak.

Peristiwa tersebut pernah terjadi di SDN 106799 dan SDN 101748 Kec. Hamparan Perak. Disebut-sebut ada 2 orang warga yang ngakunya wartawan memeras guru serta kepala sekolah disana.

"Ini persoalan mau dijadikan beras atau berkas," kata salah seorang warga bernama Yat menirukan perkataan yang ngaku-ngakunya wartawan tersebut.

Beberapa tahun yang lalu ada seorang wartawan media cetak mingguan Tip mengaku dari Mabes Polri telah mengibuli dan mengintimidasi beberapa kepala desa di kawasan Hamparan Perak.

Dan gawatnya lagi, disebut-sebut ada seorang Kades yang uang material bangunan desanya berasal dari Anggaran Dana Desa (ADD) tak dibayar di panglong. Karena terus dikejar beberapa pejabat desa lantas Rub melarikan diri dari Kec.Hamparan Perak.

Ketua APOH (Aliansi Pewarta Online Hamparan Perak) M Idris SH, menegaskan praktik wartawan bodrex atau sering disebut jurnalis Abal-abal, masih terus muncul. Sehingga masyarakat banyak yang mengeluh. Meski jumlahnya berkurang dibanding saat awal reformasi, namun persoalan ini tetap menjadi preseden  buruk bagi upaya membangun kepercayaan publik terhadap pers.

"Wartawan bodrex atau jurnalis Abal-abal  tentu saja bukanlah wartawan dalam arti sebenarnya. Mereka hanya menunggangi pers untuk kepentingan pribadi atau golongan,"tegasnya.

Lebih lanjut, katanya dengan berbekal kartu pers, atau bukti lembaran surat kabar yang hanya terbit satu-dua edisi, mereka mendekati narasumber dengan alasan ingin wawancara namun ujungnya meminta uang.

"Pemerasan adalah tindakan kriminal yang dapat langsung dilaporkan ke polisi. UU No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik tidak akan melindungi praktik pemerasan berkedok wartawan ini," pungkasnya. (Ali)

Berita Lainnya

Index