Dua oknum pegawai RSUD Rantauprapat diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Dua oknum pegawai RSUD Rantauprapat diciduk Satres Narkoba Polres Labuhanbatu
Photo: Tersangka Putra dan Puji diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

LABUHANBATU ( PAB) ---


Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP. Martualesi Sitepu SH MH, Kamis (07/01/2021) sore mengatakan kepada Wartawan bahwa, Hari Senin (04/01/2021) sekitar pukul 01.30 Wib Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu ada menangkap dua orang tersangka pengguna narkotika yaitu berinisial PJH alias Putra (34) berstatus ASN Perawat dan AH alias Pauji (33) berstatus sebagai tenaga honor di RSUD Rantauprapat, ditangkap disalah satu ruangan di lantai IV RSUD Rantauprapat pada saat melakukan pemakaian narkotika jenis sabu-sabu.

Dari kedua tersangka ditemukan barang bukti 1(satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu-sabu seberat 0.06 gram netto, 1(satu) bong (alat hisap sabu) lengkap dengan pipetnya 1(satu) plastik kaca pirek bekas bakar yang ujungnya menggunakan pipet, 1(satu) buah mancis, 1(satu) buah pipet berbentuk sekop dan menggunakan kompor dari jarum suntik.jelas Kasat Res Narkoba AKP.Martualesi Sitepu SH.MH.

Penangkapan kedua tersangka PJH alias Putra Warga jalan  Sirandorung, Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Rantau Utara dan AH alias Puji Warga jalan Siringoringo Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara, berdasarkan adanya informasi yang layak dipercaya yang menginformasikan bahwa, ada pegawai RSUD Rantauprapat yang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi ini langsung Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu SH.MH dan Kanit 2 Ipda Tito Alhafezt bersama personel turun kelokasi yang diinformasikan, sesampainya dilokasi ditindak lanjuti dengan penyelidikan dan kedua tersangka Karyawan RSUD Rantauprapat ini dapat diciduk disalah satu ruangan di lantai IV RSUD Rantauprapat, jelas AKP Martualesi Sitepu SH.MH.

Dari hasil pemeriksaan kepada dua tersangka, mengakui bahwa barang haram ini diperoleh dari seseorang laki-laki berinisial A warga Sioldengan Kecamatan Rantau Selatan, setelah dilakukan penjajakan kerumah A tidak ada dirumah dan pengakuan tersangka Putra dan Puji sudah berulang kali memakai sabu-sabu ini guna menguatkan stamina badan untuk jaga malam di RSUD Rantauprapat, ucap AKP.Martualesi Sitepu 


Kepada kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 subs.ayat (1) pasal 112 subs ayat (1) Undang -Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.tegas Kasat Resnarkoba AKP Martualesi Sitepu.

Penulis l: Thamrin Nasution

Berita Lainnya

Index