Ciptakan Suasana Aman dan Nyaman di Hari Natal dan Tahun Baru

Polsek Medan Baru Bersama Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Mercon 

Polsek Medan Baru Bersama Tim Gabungan Tertibkan Pedagang Mercon 

MEDAN, (PAB)---

Guna menciptakan suasana aman dan nyaman pada peringatan hari besar umat kristiani dan jelang pergantian tahun Polsek Medan Baru beserta tim gabungan gelar razia pedang mercum di wilayah hukum Polsek Medan Baru.

Kegiatan ini juga guna menindaklanjutin maklumat kapolri beberapa waktu lalu kepada seluruh anggota kopolisian yang ada di Indonesia hal ini tertuanh di dalam maklumat kapolri No.4/XII/2020, tentang : Kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam  pelaksanaan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, jajaran Polsek Medan Baru melakukan penertiban pedagang kembang api dan mercon, Senin (28/12/2020).

 

Tim gabungan penertiban para pedagang kembang api, dan mercon tersebut melaksanakan penertipan, disepanjang Jalan Zainul Arifin,  Kelurahan Madras Hulu,  Kecamatan Medan Polonia.  

Kegiatan penertiban para pedangang mercon, dan kembang api yang ada disepanjang jalan Zainul Arifin tersebut dipimpin oleh  Waka Polsek Medan Baru, AKP Uli Lubis SH, dan turut didampingi Kasikum Medan Baru, Iptu Sariyono, Panit 1 Binmas Polsek Medan Baru Iptu Ganepo Sembiring, Bhabinkamtibmas Kelurahan Madras Hulu, Aiptu Juani Sinaga, serta turut dihadiri Babinsa Kelurahan Madras Hulu, Sertu Nur Wahyudi, Sekretaris Lurah, Kelurahan Madras Hulu,  Umar Dani, beberapa kepala lingkungan  Madras Hulu.

 

Kepada sejumlah awak media diruang kerjanya,  Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK MH  mengatakan, bahwa kegiatan penertiban yang  dilakukan bersama tim gabungan muspika Kelurahan Madras Hulu, juga seorang personil Babinsa tersebut, dengan cara humanis, agar segera menutup dagangan kembang api / mercon yang akan dijajakan, yang mana sebelumnya pihaknya beserta muspika kelurahan, telah berulang kali memberi himbauan baik lisan dan tulisan. 

 


Kompol Aris Wibowo,  juga menghimbau kepada setiap orang pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas libur selama libur hari raya Natal 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021, dilarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, atau sejenisnya, serta pesta minuman keras.

 

" Lebih lanjut Kapolsek Medan Baru menekankan,bahwa bahaya penyebaran virus covit 19 belum hilang, dan  seluruh  masyarakat diharapkan wajib melaksanakan protokol kesehatan, dengan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, dan membatasi aktivitas di tempat umum keramaian, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengali, "  tandas  Kapolsek Medan Baru, Kompol Aris Wibowo, SIK.  ( RS).

Berita Lainnya

Index