SMAN 1 Medan Labuhan Diduga Lakukan Praktek Pungli, Dalih Buat Taman Kutip 15/Ribu Siswa

SMAN 1 Medan Labuhan Diduga Lakukan Praktek Pungli, Dalih Buat Taman Kutip 15/Ribu Siswa

DELI SERDANG, (PAB)–

"Nekad" mungkin kata ini yang cocok ditujukan buat Sekolah Menegah Atas (SMA) Negeri 1 atau yang lebih dikenal dengan  ( labdel) yang terletak di jalan Serbaguna Marelan  merupakan salah satu sekolah terfavorit di Deli Serdang dan menjadi kebanggan bagi para siswa yang dapat duduk dan bersekolah disana, Selasa (8/12/2020)

Pasalnya,  pihak sekolah diduga telah berani melakukan pungli (pungutan liar) kepada siswa-siswi dengan jumlah Rp15.000 perorang dengan dalih pembuatan taman.

Tentunya hal ini jyg memberatkan para orang tua siswa apalagi ditengah-tengah pandemi covid-19 seperti sekarang ini yang sangat mempengaruhi tatanan sendi perekonomian masyarakat.

Salah seorang wali murid kelas sebelas yang enggan namanya dituliskan menjelaskan bahwa dirinya merasa keberatan dengan adanya pungutan yang dilakukan oleh pihak sekolah.

“Ya pak, kami merasa keberatan juga pak. Jika trus trus begini,tahun lalu udah pernah di kutip untuk pembuatan lokal sebesar Rp 20.000 katanya untuk buat lokal,ini sekarang ada lagi,tahun depan kalau anak saya kelas tiga entah apa lagi yang di kutip nya" nada ibu seperti kesal.

Sedangka informasi di lapangan di temukan bahawa duga  pungutan sebesar Rp 20.000 yang akan di buat lokal, mendapatkan informasi sumbang dari gubernur,dan sudah pernah di ungkapkan oleh salah satu staf pengajar bahwa sumbangan tersebut memang dari gubernur lengkap dengan isi nya dan kami hanya menerima kunci saja.

“Iya benar om,memang ada kok bayar uang taman dan wajib", Ujar salah seorang siswa 

 terpisah saat di konfirmasi wartawan media ini tanggal (3/12/2020) terkait ada nya dugaan pungli pak pri sebagai bendahara SMA Negeri 1 Labuhan Deli mengatakan" nggak ada pengutipan untuk taman" ungkap nya.

Diminta kepada inspektorat untuk menyidak sekolah tersebut agar tidak terjadi lagi dugaan pungli dengan berbagai macam alasan sebab sudah jelas , bagi siapa saja yang bernani melakukan praktek Pungli atau KKN akan berhadapan dengan hukum dan hal ini sudah terjadi kepada beberpaa kepala sekolah di Indonesia yang harus mendekam di penjara atas perbuatannya. (Tim)

Berita Lainnya

Index