BC Wilayah Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal

BC Wilayah Sumut Musnahkan Barang Impor Ilegal

BELAWAN,(PAB)----

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara lakukan pemusnahan barang impor ilegal di halaman Kantor Bea Cukai Belawan Jalan Anggada No.1 Belawan I Kota Medan Sumatera Utara, Kamis (3/12/2020).

Kepala Bea Cukai Sumut Oza Olavia mengatakan, petugas akan memusnahkan barang impor ilegal berupa pakaian bekas, obat-obatan. Selain itu ada juga alat kontrasepsi, kosmetik, pestisida sparepart motor, air softgun, rokok dan minuman keras ilegal. Adapun total barang sitaan tersebut bernilai Rp 2,6 milyar.

“Total pemusnahan barang ditaksir sekitar 2,6 milyar. Namun potensi kerugian negara karena tidak membayar cukai hingga mencapai 2,3 milyar,” ujarnya.

Oza juga menambahkan bahwa dalam pemusnahan barang ilegal tersebut turut hadir beberapa pihak dari kantor perwakilan Bea Cukai, seperti kantor Bea Cukai Belawan, Kuala Tanjung, dan Medan. Selain itu, ikut hadir juga Wakapoldasu Brigjen Dadang Hartanto, Bupati Batubara, Bupati Dairi yang mewakili Lantamal I Belawan, Polres Pelabuhan Belawan dan sejumlah instansi terkait lainnya. (Ali)

Berita Lainnya

Index