Klarifikasi Helikopter Royal Wedding

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Polemik Penggunaan Helikopter Polri

Polda Sumut Gelar Konferensi Pers Terkait Polemik Penggunaan Helikopter Polri
Foto konferensi pers Helikopter royal wedding.(Foto/Evy)

MEDAN,(PAB)----

Polda Sumut menjawab polemik penggunaan helikopter Polri yang tidak sesuai Prosedur yang sempat viral melalui gelar konferensi pers di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut, Senin, (5/3/2018).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut.

Sebagaimana sebelumnya beredar viral di Media Sosial, video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter milik Polri pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam Malik Pematang Siantar.

Kapolda Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda, Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.

Hasil penyelidikan awal oleh Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur (unprosedure) oleh Pilot Iptu T dan Co Pilot Iptu WB dengan menerima biaya sewa Rp.120 juta.

Wakapolda Sumut dalam konpres tersebut menyampaikan kedua oknum Pilot Heli tersebut kini telah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya lansung di Baharkam Polri.

“Keduanya bukan personil Polda Sumut melainkan ditugaskan BKO di wilayah Polda Sumut. Saat ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” ujar Wakapolda Sumut.

Hasil pemeriksaan awal oleh Tim Gabungan Polda Sumut pada sabtu(3/2) telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud Baharkam Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum Pilot tersebut.

Diduga bahwa Iptu T dan rekannya memberikan Fasilitas kepada pasangan pengantin menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin anggota Polri yaitu “Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.” Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.

Pilot Pesawat Helikopter Iptu T dan Copilot Iptu WB beserta 2 Orang Mekanik adalah Personil BKO (Bantuan Kendali Operasional) atau dipinjamkan pada Polda Sumut dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28 Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.

Wakapolda Sumut menjelaskan helikopter Polri di Polda Sumut tersebut fungsinya adalah digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang barang Illegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas dan lainnya.

“Juga digunakan memantau kebakaran Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung dll. Saya sendiri selama 14 bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali menggunakan heli tersebut. Artinya kalo tidak urgen, heli tersebut tidak dapat dipergunakan,” ujar Wakapold Sumut.

Kapolda Sumut lanjut menjelaskan yang boleh menggunakan Helikopter Polri yang berada di Polda Sumut adalah Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut harus seijin Kapolda Sumut. Sedangkan penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang Kesiapan mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat, kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.

“Kedepannya ini akan menjadi koreksi dan Polda Sumut akan memperbaiki SOP terkait penggunaan heli Polri. Namun dapat dipastikan insiden penyalahgunaan fasilitas negara ini murni adalah kesalahan oknum perorangan dari Pilot tersebut, dan Polda Sumut tidak pernah memberikan perintah kepada kedua pilot tersebut untuk mempergunakan heli untuk tujuan yang bukan dinas dan urgent,” jelas Wakapolda Sumut.

Sebelumnya, saat viralnya penyalahgunaan heli tersebut, Oknum Pilot tersebut berdalih kepada pimpinan sedang melaksanakan maintenance flight setelah pengecekan radio helikopter.

“Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum Pilot tersebut ternyata menerima sewa heli dari pihak ketiga untuk dipakai acara pernikahan.  Kasus ini telah diserahkan ke Baharkam Polri. Untuk tindakan dapat berupa hukuman disiplin maupun kode etik tergantung atasannya,” ujar Wakapolda Sumut.(evi)

Berita Lainnya

Index