Jakarta, (PAB)----
Staf Ahli Bidang Pemerintahan Kementerian Dalam Negeri, Suhajar Diantoro menyatakan, hasil dari Pemilu Legislatif 2014 tetap sah dipakai sebagai dasar untuk Pemilihan Presiden 2019, yang dilaksanakan serentak dengan Pemilu Legislatif.
Alasannya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemilu serentak dikeluarkan saat Pileg 2014 belum berlangsung.
"Putusan MK soal pemilu serentak ini diputuskan saat proses Pemilu 2014 sedang berlangsung. Apabila hasil Pemilu 2014 dipakai, tidak ada yang salah," kata dia dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa 25 Juli 2017.
Suhajar menilai, adanya syarat presidential treshold, atau ambang batas presiden tidak merugikan siapa pun. Justru, aturan itu demi kebaikan semua pihak, khususnya partai-partai yang menjadi peserta pemilu.
"Partai-partai ini kita arahkan teruji dulu pemilihan oleh rakyat," kata dia.
Selain itu, lanjut Suhajar, ambang batas juga dimaksudkan agar partai-partai bisa berkoalisi, bekerja sama dalam mengusung calon presiden.demikian tulis Viva.com
"Dengan sistem ini, mereka didorong untuk berkoalisi. Bahkan, bila mereka berfusi bukan melangagr undang-undang," kata dia.
Seperti diketahui, DPR mengesahkan UU Pemilu yang salah satu isinya mengatur syarat ambang batas presiden sebesar 20/25 persen. Aturan itu sangat kontroversial, karena dinilai menghilangkan hak konstitusional partai-partai baru dan non DPR untuk mengusung capres-cawapres. (rdk)