Anies Cabut Pergub Aturan Kenaikan Tarif Rusun

Kamis, 16 Agustus 2018 | 14:06:57 WIB
Rusun Tambora. (CNN Indonesia/Hesti Rika)

JAKARTA,(PAB)----

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 55 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan atau yang mengatur tentang kenaikan tarif sejumlah rumah susun (rusun).


Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan DKI Meli Budiastuti mengatakan berdasarkan arahan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI Jakarta pihaknya akan melakukan evaluasi dan kajian ulang terhadap pergub tersebut.

"Jadi untuk sementara pergub ini istilahnya di-hold dulu, dicabut dulu lah," kata Meli di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).


Selama masa sosialisasi pergub yang berjalan belakangan, Meli mengakui banyak masyarakat yang mengeluhkan soal kenaikan tarif rusun.

"Kita dapat masukan dari masyarakat penghuni, ada masyarakat penghuni mereka punya kemampuan mungkin tidak masalah, tapi kan masyarakat yang terbatas pasti itu masalah," tuturnya.

Atas dasar itu, Meli mengatakan pihaknya melakukan kajian ulang dan evaluasi terhadap Pergub Nomor 55 Tahun 2018 itu atas masukan masyarakat.

Meli menegaskan pencabutan sementara pergub tersebut hanya berlaku untuk sejumlah rusun yang telah dihuni, baik oleh warga relokasi maupun warga umum. Untuk dasar hukumnya, lanjut Meli akan dikembalikan pada Perda Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, di mana salah satu pasalnya mengatur tentang tarif rusun.

Sedangkan, untuk 13 rusun baru yang sampai saat ini belum dihuni, tetap menggunakan Pergub Nomor 55 tersebut yang saat ini tengah dalam proses evaluasi dan kajian ulang.

Meli menyampaikan rencananya rusun tower baru tersebut akan segera dihuni pada Oktober mendatang dan saat ini tengah dalam proses registrasi ulang bagi para penghuni rusun.

"Tolong digarisbawahi Pergub 55 tahun 2018 tentang penyesuaian tarif akan dikaji ulang, terutama untuk penetapan tarif yang bangunan tower baru," ucap Meli.

Meli menambahkan nantinya akan segera dipersiapkan Pergub baru yang akan menjadi hukum untuk tarif rusun tersebut.

"Nanti kita terbitkan pergub yang baru," katanya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut akan mengkaji ulang kebijakan soal aturan kenaikan tarif rumah susun (rusun).

"Sedang kita cek ulang, insyaallah Senin sudah ada kabarnya," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Kamis (16/8).

Pergub Nomor 55 Tahun 2018 tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pelayanan Perumahan yang mengatur tentang kenaikan sejumlah tarif rusun yang diundangkan pada 7 Juni 2018 itu bisa diakses pada situs jdih.jakarta.go.id.

Pada 14 Agustus 2018 pagi, pergub itu masih bisa diakses di situs tersebut. Namun, sekitar pukul 11.00 WIB hari yang sama laman berisikan pergub itu hilang. Itu diduga menghilang karena pergub itu bakal direvisi atau dievaluasi Anies.

Dalam Pergub 55/2018 ada 19 rusun yang mengalami kenaikan tarif. Kenaikan tarif berkisar di angka 20 persen jika dibandingkan aturan sebelumnya, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Rusun yang tarifnya dinaikkan dalam pergub itu adalah Rusun Sukapura, Rusun Penjaringan Blok Mawar dan Melati, Rusun Penjaringan Blok Kenangan, dan Rusun Penjaringan Blok Cempaka, Rusun Tambora I dan II, Rusun Rusun Tambora IV, Rusun Tambora III, Rusun Flamboyan/Bulak Wadon, Rusun Cipinang Muara, Rusun Pulo Jahe, serta Rusun Tipar Cakung.

Selain itu ada juga Rusun Pondok Bambu, Rusun Pinus Elok, Rusun Pulogebang, Rusun Jatirawasari, Rusun Karang Anyar, Rusun Marunda, Rusun Kapuk Muara, Rusun Cakung Barat.(cnn)
 

 

Terkini