JAKARTA,(PAB)-----
Dalam rangka mendukung program Pemerintah untuk Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah guna mempercepat Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), maka Jaksa Agung RI Burhanuddin menginstruksikan kepada seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi untuk menginventarisasi peraturan perundang-undangan baik di tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota yang berpotensi bertentangan atau menghambat pemberlakukan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengatur terkait ketentuan kewajiban penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40% (empat puluh persen).
Kemudian membentuk Tim Legal Assistance guna memastikan terpenuhinya kewajiban 40% (empat puluh persen) penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam pengadaan barang/jasa pemerintah di Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota atau BUMD.
"Segera mengedarkan ke seluruh Kepala Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri yang berada di daerah hukum saudara dan meneruskan surat ini ke Gubernur, Bupati, dan Walikota dengan permintaan untuk diteruskan ke masing-masing jajarannya" ungkap Burhanuddin, dalam press rilisnya, Sabtu (12/3/22).
Kemudian Burhanuddin dalam intruksinya meminta Kejaksaan Tinggi Se-Indonesia agar melaporkan setiap pelaksanaan secara berjenjang dan berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sebelumnya, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Reformasi Struktural, dan menyikapi rencana pemerintah tersebut, Kejaksaan telah menetapkan Rencana Program Prioritas Kejaksaan Tahun 2022.(Rat)