Tak Lolos Cagubsu, JR Saragih akan Gugat KPUD Sumut

Tak Lolos Cagubsu, JR Saragih akan Gugat KPUD Sumut

MEDAN,(PAB)----

KPU Sumut telah resmi menetapkan dua pasangan cagubsu dari tiga pasangan yang telah diajukan ke KPUD Sumut. Cagubsu yang diusung Partai Demokrat dan PKB tidak lolos, terkait kondisi itu, Cagubsu, JR Saragih akan menggugat KPU terkait pembatalan pencalonannya dalam Pilgubsu 2018.

Dia juga menyerukan agar para pendukungnya tetap tenang. "Sesegera mungkin, mungkin besok," kata JR Saragih, seusai menghadiri pleno terbuka penetapan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut di Hotel Mercure, Medan, Senin (11/2/2018). JR menyebutkan sudah melengkapi semua persyaratan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur sudah dipenuhinya. Terkait ijazah SMA-nya yang menjadi persoalan, dia mengklaim sudah ada surat tertulis yang ditandangani langsung Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Kita berikan semua," ucapnya.

Dia juga mempertanyakan keputusan KPU Sumut itu karena dia lolos dalam 2 kali pencalonannya sebagai calon Bupati Simalungun. "Orang KPUnya sama sama kok, kenapa saya bisa mencalon di 2015," ucapnya. Dia pun mengaku tidak mendapat pemberitahuan mengenai permasalahan syarat pencalonannya. "Masa perbaikan tidak ada pemberitahuan tentang ini," jelas JR Saragih. Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya upaya menjegal pencalonannya, Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini tidak mau menjawab. "Saya nggak perlu jawab itu. Silakan teman-teman yang koreksi," ucapnya.(ferr)

Berita Lainnya

Index