Melawan Petugas, Tekap Polsek Sunggal beri Tindakan Tegas Tersangka Curanmor

Melawan Petugas, Tekap Polsek Sunggal beri Tindakan Tegas Tersangka Curanmor

MEDAN,(PAB)----

Petualangan KZ (28) dalam melakukan pencurian kendaraan bermotor khususnya sepeda motor berhasil dihentikan Tekab Polsek Sunggal.

"Terhadap tsk terpaksa kita lakukan tindakan tegas dan terukur karena saat dilakukan pengembangan untuk mencari tsk dan barang bukti yang lain, tsk tidak kooperatif dan berusaha melukai petugas" ujar  Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H., pada Jumat (24/7).

Dikatakannya tersangka KZ yang mengalami luka dibagian kakinya di larikan kerumah Sakit oleh  Kapolsek Sunggal didampingi Kanit Reskrim dan anggota Tekab.

"Selanjutnya tsk kita bawa ke RS Bhayangkara guna dilakukan perawatan" imbuh AKP Budiman

Dijelaskan Kanit Reskrim bahwa tsk sudah berulang kali melakukan pencurian sepeda motor, sedikitnya ada 3 laporan, namun setidaknya ada 15 laporan lain yang masih kita dalami. Saat beraksi, tsk juga bersama dengan kawannya AR, yang hingga saat ini masih kita kejar. 


Penangkapan tsk berawal dari rekaman CCTV saat tsk beraksi. Selanjutnya team melakukan penyelidikan dilapangan dan atas informasinya masyarakat berhasil diketahui keberadaan tsk dan selanjutnya info tsb kita tindak lanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tsk KZ pada hari Kamis tgl 23 juli 2020 sekitar pukul 17.00 wib di tempat persembunyiannya di Jln. Bunga Raya  Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang. Dari tsk, kita amankan barang bukti berupa baju kaos dan sendal yg dibeli dari uang hasil kejahatan, gunting serta pisau belati.


"Tersangka kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Kita juga himbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan miliknya dan selalu gunakan kunci ganda, " tutup Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak, S.E.,M.H.(Evi)

Berita Lainnya

Index