MEDAN,(PAB)----
Unit Reskrim Polsek Sunggal kembali menangkap pemakai narkoba di Jl. Kaswari Gg. Rajenggang Kelurahan Sei Sekambing B kecamatan Medan Sunggal, Jumat (17/7/20)
Kapolsek Sunggal melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, menyampaikan penangkapan tersebut terjadi pada hari Kamis, 16 Juli 2020 Pkl 20.00 Wib.
Penangkapan kali ini dipimpin oleh Panit 1 Reskrim Iptu Wamilik Mabel, S.Tr.K bersama anggota yang berhasil mengamankan seorang pria paruh baya inisial MS (50).
Bersama tsk MS, Team juga berhasil amankan dan sita narkoba jenis daun ganja seberat sekitar 3 ons.
"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal. Tidak bosan- bosannya kita himbau kepada masyarakat untuk menjauhi narkoba," tandasnya.(Evi)