Selama 2017, Imigrasi Medan Tolak 214 WNA

Selama 2017, Imigrasi Medan Tolak 214 WNA

MEDAN,(PAB)----Selama Tahun 2017, sebanyak 214 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia melalui Tempat pemeriksaan imigrasi (TPI) di Bandara Kualanamu Internasional Airport.

 

"Penolakan kita lakukan terhadap 214 orang WNA di Bandara Kualanamu dilakukan sejak Januari hingga 9 Desember 2017," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Medan, Fery Monang Sihite dalam jumpa pers Laporan Capaian Kinerja Tahun 2017 di Kantor Imigrasi Medan, Selasa (19/12/2017). Fery menjelaskan alasan penolakan dilakukan, karena 214 WNA itu, tidak memiliki return tiket untuk kembali ke negaranya.

 

Tidak ada paspor yang akan menjamin keberada WNA tersebut, selama di Medan. Kemudian, tidak memiliki visa untuk melakukan kegiatan tertentu. "Ada menggunakan visa bebas, tapi bukan berkunjung menghasilkan devisa bagi negara.Malah mencari kerja. Ini menjadi perhatian khusus kita," imbuhnya. Sementara itu, selama Januari hingga Desember 2017, sebanyak 39 orang dideportase. Dengan perincian laki-laki berjumlah 33 orang dan prempuan 6 orang. Fery mengungkapkan deportase dilakukan, karena melanggar keimigrasian.(ferr)

Berita Lainnya

Index