Digigit Anjing Galak, Atan Gugat Pemilik Gudang

Digigit Anjing Galak, Atan Gugat Pemilik Gudang
Foto ilustrasi

BELAWAN,(PAB)----

Karena digigit anjing gila, Atan (47) warga Ujung Tanjung, Kelurahan Bagan Deli,  Belawan, melalui kuasa hukumnya, Rudy K Tanjung SH, menggugat toke Ikan, Toni sipemilik anjing, Jumat (11/10/2019).

Ceritanya Atan yang merupakan nelayan sedang menjahit pukat (jala skala besar), yang rusak. Tiba-tiba saja, anjing yang selalu menjaga gudang Abadi Jaya lepas dan langsung menerkam Atan.

Atan berusaha untuk melepaskan gigitan anjing yang mencengkeram paha sebelah kanannya. Namun saja setelah lepas gigitannya, anjing tersebut menggigit kembali paha kiri Atan dengan buasnya.

Karena terlihat nelayan lainnya, lantas Atan diberikan  pertolongan untuk melepaskan gigitan itu. Setelah lepas, Atan kemudian dilarikan ke Rumah Sakit terdekat untuk mendapat perobatan karena lukanya cukup parah.

Sementara pihak gudang, Toni hanya memberikan uang kepada Atan senilai Rp 100 ribu untuk biaya perobatan. 

Melalui kuasa hukumnya telah melayangkan surat Somasi kepada Toni yang juga merupakan pemilik Gudang Ikan Abadi Jaya dengan Pasal 490 butir 2 KUHPidana dan Pasal 138 KUHperdata.

Kemudian Atan yang merasa kesal membawa permasalahan itu ke ranah hukum dan berniat akan mempolisikan sipemilik anjing gila tersebut.

Terpisah, saat di Konfirmasi dengan pemilik gudang Abadi Jaya, Toni mengatakan, pihak pengusaha ikan telah mengadakan perdamaian dengan pihak korban.

"Sudah berdamai bang, Kemarin siang,"ucap  Toni singkat. (Ali)

Berita Lainnya

Index