Jakarta, (PAB)
Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi menyatakan pengurus partai bersyukur Mahkamah Konstitusi memutuskan tidak menerima gugatan politikus Djan Faridz, yang memimpin kubu lain dari PPP.
"Kami bersyukur atas ditolaknya gugatan tersebut, itu menandakan PPP hasil Muktamar Pondok Gede makin kuat. Dan MK sudah empat kali menolak gugatan Djan Faridz," kata Achmad Baidowi atau Awiek di Jakarta, Jumat.
Dia mengajak saudara-saudaranya di kubu Djan bergabung kembali dan bersatu menghadapi Pemilu 2019 karena kubunya sudah terdaftar sebagai peserta pemilu dan memiliki Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
"Kami memegang SK Menkumham dan SK tersebut berdasarkan fakta politik serta hukum," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/10) menyebutkan tidak menerima permohonan yang diajukan oleh Djan Faridz, yang ditetapkan sebagai ketua umum salah satu kubu DPP PPP.
Seperti dikutip dari laman LKBN Antara, menurut Mahkamah, selain Pemohon menyatakan diri sebagai perseorangan warga negara Indonesia, Pemohon dalam permohonannya menguraikan pula posisinya sebagai Ketua Umum DPP PPP.
Kerugian konstitusional yang didalilkan oleh Pemohon sebagai perseorangan warga negara Indonesia terkait erat dan bahkan tidak dapat dilepaskan dari dalil Pemohon sebagai Ketua Umum DPP PPP yang merasa dirugikan hak konstitusionalnya dengan adanya konflik kepengurusan partai politik.
Anwar menjelaskan terhadap pengujian konstitusionalitas ketentuan mengenai sengketa internal kepengurusan partai politik telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 93/PUU-XIV/2016 bertanggal 25 Januari 2017.
Dalam putusan tersebut, Mahkamah berpendapat tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh Pemohon dengan berlakunya Pasal 40A ayat (3) UU Pilkada dan Pasal 23 ayat (2), ayat (3), dan Pasal 33 UU Parpol yang dimohonkan pengujian konstitusionalitasnya sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) UU MK.(KR)
PPP Bersyukur Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Djan
Redaksi
Jumat, 27 Oktober 2017 - 13:02:02 WIB
Pilihan Redaksi
IndexGawat ! Minyak Goreng Bakal Menghilang Lagi
Tank Made in Bandung Makin Diminati
Pemaksaan Relokasi Masyarakat Melayu Rempang, dapat Mengganggu Stabilitas Nasional
Sebagai Presiden: Jokowi harus Melindungi Rakyatnya
Demokrat Lebih Cocok Gabung dengan KIM
Pendukung Prabowo di Jawa Timur Makin Solid
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Sidang dan Hasil Putusan Berjalan Baik, Ketum Asosiasi Lentera UMKM Ucapkan Terimakasih kepada MK
Senin, 22 April 2024 - 14:01:41 Wib Politik
Tak Profesional Tangani Perkara Lahan Warga, Kapolres Langkat Resmi Dilaporkan Ke Div Propam Polri
Jumat, 05 April 2024 - 13:16:44 Wib Politik
74 Pengunjung Diamankan Namun Polisi Belum Sentuh BOS Diskotek Bluestar
Selasa, 02 April 2024 - 15:58:14 Wib Politik
Hadiri Undangan Klarifikasi Di KPU Deli Serdang, Kuasa Hukum Minta Oknum PPK Ditindak Tegas
Senin, 01 April 2024 - 19:37:07 Wib Politik