Palembang, (PAB) -----
Kapolri Jendral Pol Tito Karnavian mengatakan pihaknya akan mengirim tim ke Singapura untuk mengecek kebernaran soal pernyataan Novel Baswedan mengenai dugaan keterlibatan jenderal dalam kasus teror terhadap penyidik KPK itu.
"Kita telah dua kali mengirim tim ke Singapura untuk mengungkap kasus teror terhadap Novel yang kini sedang menjalani pengobatan matanya di rumah sakit Singapura akibat disiram air keras, setelah munculnya pernyataan adanya dugaan keterlibatan seorang jenderal pihaknya akan mengirim kembali tim meminta penjelasan agar tidak berkembang menjadi fitnah," kata Kapolri Jendral Tito Karnavian saat melakukan safari Ramadan, di Palembang.
Menurut dia, kasus teror terhadap penyidik KPK itu menjadi perhatian serius pihaknya untuk diungkap secara terang benderang sehingga tidak berkembang persepsi macam-macam.Demikian tulis LKBN Antara.
Jika pernyataan Novel mencurigai ada jenderal yang terlibat dalam aksi teror terhadap dirinya, jangan ragu-ragu menyebutkan namanya namun harus didukung bukti yang kuat.
"Sebutkan saja siapa jendral yang dimaksud, informasi tersebut penting diungkap untuk menindaklanjuti kasus teror kepada penyidik KPK dan memproses siapapun yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum, katanya.
Dia menjelaskan, pernyataan Novel diharapkan bisa segera diklarifikasi oleh tim, untuk menentukan langkah penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Pernyataan Novel Baswedan cukup mengejutkan dan menjadi perhatian masyarakat, jika tidak segera ditindaklanjuti akan menjadi fitnah bagi institusi Polri.
Jika pernyataan penyidik KPK itu memiliki bukti yang kuat, akan segera diproses namun sebaliknya jika tidak, yang bersangkutan diminta untuk tidak menyebar fitnah, kata Tito putra asli Sumatera Selatan itu. (Drdt/Ant)
Polri Akan Kirim Tim ke Singapura Cek Pernyataan Novel
Redaksi
Sabtu, 17 Juni 2017 - 12:09:38 WIB
Pilihan Redaksi
IndexKodaeral I dan PIMA Indonesia Bakti Sosial di Pulau Halang
Nelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Diduga Langgar Kode Etik, Oknum ASN Pemko Medan Diperiksa Inspektorat
Rabu, 29 Juli 2026 - 16:44:26 Wib Hukrim
Terbukti Korupsi Dana Desa, Tiga Perangkat Desa Tuhegeo II Dijatuhi Hukuman
Selasa, 28 Juli 2026 - 20:38:13 Wib Hukrim
Bejat! Pensiunan PNS di Kampar Cabuli Bocah 7 Tahun, Ditangkap Saat Jaga Pertamini
Selasa, 28 Juli 2026 - 15:59:40 Wib Hukrim
Kasus Pengadaan BBM Dinas Perkim Rohul Jilid 3, Polres Kantongi 2 Nama Tersangka Baru
Selasa, 28 Juli 2026 - 13:46:48 Wib Hukrim

