LANGKAT, PAB– Dugaan aktivitas penimbunan minyak mentah sawit atau Crude Palm Oil (CPO) kembali mencuat di Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Aktivitas itu disebut berlangsung di kawasan Jalan T. Amir Hamzah dan diduga mendapat back-up dari seseorang berinisial ES yang disebut Eka Syahputra.
Hasil penelusuran di lapangan dan keterangan warga menyebut dugaan penampungan CPO di Karang Rejo sudah lama menjadi keresahan. Sejumlah warga dan aktivis bahkan menuding adanya keterkaitan dengan oknum aparat yang disebut menjadi “simbol keamanan” lokasi tersebut.
Kekecewaan warga menguat karena dugaan aktivitas ilegal itu dinilai belum mendapat tindakan tegas.
Secara hukum, kegiatan usaha migas tanpa izin dan penampungan CPO tanpa dokumen legal memiliki konsekuensi pidana dan wajib diperiksa instansi berwenang.
Tak hanya CPO, warga juga menyoroti basis narkoba yang berada di kawasan Jalan T. Amir Hamzah Gang Saru yang diduga menjadi barak peredaran narkotika jenis sabu
“Narkoba merajalela, usaha ilegal diduga dilindungi, generasi bangsa rusak. Kepolisian jangan hanya slogan dan cangkang kosong. Hukum jangan hanya tajam kepada masyarakat kecil,” ujar seorang warga.
Warga berinisial MW juga mengaku geram. Ia menyebut pengguna narkoba kerap ditangkap, sementara bandar yang disebut berada di dalam gang belum tersentuh.
“Kami sering melihat pemakai keluar membawa barang haram, polisi sudah ada di luar. Kesannya sudah diatur. Tapi bandar di dalam gang tidak pernah tersentuh. Yang tersentuh hukum justru korban,” ungkap MW.
Terpisah, Menanggapi pemberitaan ini, Kapolres Langkat, AKBP Hannry P.H. Tambunan, S.E., S.I.K. mengatakan akan melakukan kroscek keberadaan dua kasus tersebut.
"Makasih info nya, sy akan cek dan tindak sesuai fakta disana" jawab AKBP Hannry P.H. Tambunan, Selasa (18/8/2026)
Sementara itu, i Warga menuntut Polres Langkat segera memberikan klarifikasi. Apakah benar terdapat gudang CPO di Karang Rejo dan barak sabu di Gang Saru, serta bagaimana legalitas dan proses penindakannya.
“Kalau benar ada pelanggaran, tindak. Kalau tidak benar, buka dan jelaskan kepada masyarakat. Jangan biarkan warga hidup dalam tanda tanya,” tegas warga.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum di Langkat. Publik menuntut tindakan tegas, transparan, dan tidak pandang bulu agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tidak luntur.

