OTT Buang Sampah Sembarangan, 50 Warga Pekanbaru Didenda Rp 250 Ribu

OTT Buang Sampah Sembarangan, 50 Warga Pekanbaru Didenda Rp 250 Ribu
Ilustrasi Tumpukan Sampah (Sudirman Wamad/detikcom)

Pekanbaru,(PAB) ----

Sebanyak 50 warga di Pekanbaru kena OTT buang sampah sembarangan. Para warga yang terjaring OTT selama Januari-Feburari 2019 itu dihukum membayar denda.

"Ada sekitar 30 sampai 50 orang selama Januari-Februari 2019," kata Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi DLHK Kota Pekanbaru, Weni Erizona, yang dilansir dari Antara, Minggu (3/3/2019).

Dia menjelaskan, Satuan Tugas (Satgas) DLHK berjumlah 60 orang, yang salah satu fungsinya menggelar patroli rutin untuk menangkap tangan warga yang membuang sampah sembarangan. Mereka berpatroli tiap hari kerja sejak pukul 06.00 hingga 15.00 WIB dengan berkeliling kota.

Untuk besaran denda, dia mengatakan, berdasarkan peraturan wali kota, denda pelanggar minimal Rp 250 ribu dan Rp 5 juta. 
"Rata-rata yang ditangkap karena buang sampah sembarangan, tidak pada tempatnya, dan buang sampah di luar jadwalnya," kata Weni menjelaskan alasan penangkapan.

Patroli Satgas DLHK diakuinya sudah mulai membuahkan hasil karena di jalan-jalan protokol jumlah tumpukan sampah berkurang. Satgas akan terus melakukan patroli di daerah lain karena bisa jadi warga hanya berpindah tempat membuang sampah sembarangan.
"Jadi, pada 2019 ini, semua yang terjaring membayar denda Rp 250 ribu. Semuanya masuk ke kas daerah," tegasnya.(detik.com)

Berita Lainnya

Index