Jakarta, (PAB)>>>>
Mabes Polri merilis data bahwa ada 235 kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum polisi dalam kurun waktu tiga bulan yakni 17 Juli hingga 17 Oktober 2016.
"Itu ada di seluruh Indonesia," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Ia merinci, dari data tersebut Satuan Lalu Lintas menempati urutan pertama kasus punglinya yakni sebanyak 160 kasus, kemudian disusul Reserse Kriminal 26 kasus, Baharkam 39 kasus dan fungsi Intel 10 kasus.
Sementara dari rangking polda, Polda Metro Jaya berada di urutan pertama dengan 33 kasus, lalu Polda Jabar dan Polda Sumut di urutan kedua dan ketiga dengan masing-masing 19 kasus.
Selanjutnya Polda Jateng 14 kasus dan Polda Lampung 13 kasus.
Sementara jumlah oknum polisi yang terlibat, pihaknya belum mengetahui secara detil.
Martinus mengatakan, atas temuan ini, Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) di masing-masing polda memeriksa para oknum polisi yang terlibat dan memberikan sanksi kode etik atau sanksi disiplin maupun sanksi pidana.
"Dari 235 kasus ini, semuanya tertangkap tangan (OTT). Kami identifikasi, pelanggaran disiplin ada 140 kasus, pelanggaran kode etik 83 kasus, pelanggaran ketentuan pidana 12 kasus," katanya.(ant/rdt)
Pungli Libatkan Polisi Capai 235 kasus
Redaksi
Rabu, 19 Oktober 2016 - 20:25:59 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Kreditur 23 Miliar Wafat, Kredit Macet PT Pangripta Telah Disupervisi KPK Namun Bank Sumut Belum Temui Ahli Waris
Rabu, 03 September 2025 - 13:53:57 Wib Hukrim
Kejati Sumut Tetapkan 4 Tersangka Baru Tindak Pidana Korupsi Pembangunan dan Perbaikan Jalan Dinas PUTR Kabupaten Batubara, Total 12 Orang Ditahan
Senin, 01 September 2025 - 09:46:50 Wib Hukrim
Buat Resah Warga, Polsek Kuala Hulu Tangkap Mulkan bawa Narkoba Jenis Sabu
Ahad, 31 Agustus 2025 - 22:45:41 Wib Hukrim