Nunggak 2 Bulan, Listrik Kantor Dinsos Riau Diputus PLN

Nunggak 2 Bulan, Listrik Kantor Dinsos Riau Diputus PLN
Kantor Dinsos Riau di Pekanbaru (Foto: Dinsos.riau.go.id)

PEKANBARU,(PAB)----

Pihak PT PLN (Persero) memutus aliran listrik di kantor Dinas Sosial Provinsi Riau. Penyebabnya, kantor tersebut sudah menunggak tidak bayar listrik selama dua bulan.

"Benar. Kita melakukan pemutusan arus listrik ke Kantor Dinas Sosial Riau. Ini karena sudah dua bulan tunggakan listrik belum mereka bayar," ujar Humas PLN Cabang Pekanbaru, I Komang Sudarsana, kepada detikcom, Minggu (30/12/2018).

"Sesuai dengan aturan, dua bulan tidak dibayarkan tagihan listrik dilakukan pemutusan," kata Komang.
Komang menjelaskan bahwa tunggakan listrik dari Kantor Dinsos Riau itu selama dua bulan lebih dari Rp 30 juta. 
 


Pihak PLN menegaskan tidak melakukan pemutusan aliran listrik secara sepihak. Tim PLN Cabang Pekanbaru sudah memberi peringatan terhadap kantor pemerintah tersebut.
 

Baca juga: Pemkot Pekanbaru Siap Bayar Tunggakan Listrik Rp 37 M


"Khusus untuk kantor pemerintah kita selalu memberikan surat tagihan listrik. Pemberiantahuan secara lisan untuk segera dilunasi juga dilakukan," kata Komang.

Namun, sampai batas waktu yang diberikan, kata Komang, pihak Dinsor Riau, yang berada di Jl Sudirman, tidak juga membayar.

"Sebelum melakukan pemutusan arus listrik, kita sudah mengirimkan surat tagihan dan juga penyampaian secara lisan. Tak dibayar juga, maka langkah yang kita ambil memutus arus listrik," tutup Komang. 

Berita Lainnya

Index