Medan, PAB-Online
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 468,08 Gram di kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (8/10).
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara penggilingan menggunakan mesin blender. Dimana setelah itu dibuang ke closed.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, mengatakan pemusnahan sabu merupakan hasil dari kerjasama dan koordinasi bersama instansi bea cukai, pihak kepolisian dan masyarakat.
“Barang haram yang kita musnakan ini totalnya seberat 468,08 Gram yang dilakukan cara di blender dan setelah hancur barang haram ini kita buang ke Closed,”katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti. Andi juga menyebutkan, sabu-sabu seberat 468,08 Gram tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap tiga tersangka. Dimana ditangkap di lokasi terpisah.
“Ketiga tersangka yang diamankan yakni, inisial UAW tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara KNIA dimana mendapati dua bungkus sabu seberat 195,34 Gram yang disimpan pada pembalut wanita. Selanjutnya ZA dari tangan tersangka didapati 10 bungkus sabu seberat 83,14 Gram dimana merupakan hasil dari tanggapan masyarakat di kawasan Sunggal. Serta tersangka MYA hasil dari pengembangan petugas dimana mendapatkan barang bukti sabu seberat 189,56 Gram,” terangnya.
Diungkapkan Kepala BNNP Sumut, untuk tersangka UAW merupakan sindikat jaringan internasional. Sebab tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia. “Untuk tersangka UWA merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional. Sebab, ketika petugas Bea Cukai menangkap tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari Malaysia,” ungkap Andi Loedianto.
Dalam pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bea cukai, dan lembaga swadaya masyarakat.(f hariyanto)
BNNP Sumut Musnahkan Sabu 468,08 Gram
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 11:38:22 WIB

Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Lahan Sawit Sitaan Jaksa dari Akuang Diduga Tetap Dipanen, Kajari Langkat Bungkam, Kasi Intel Bilang Belum Ada Proses Hukum
Sabtu, 04 Oktober 2025 - 21:55:55 Wib Hukrim
Gandeng Penegak Hukum dan Auditor, KPK Dorong Penguatan Tata Kelola Keuangan Sumut
Selasa, 30 September 2025 - 19:17:33 Wib Hukrim
Kades Pemandang Dihukum 5 Bulan Penjara, LBH Rokan Darussalam: Ini Pentingnya Penegakan Informasi Publik terhadap Pejabat Negara
Jumat, 03 Oktober 2025 - 19:45:41 Wib Hukrim
Kajati Sumut Didesak Periksa Beralihnya 13,5 Hektar Lahan Senilai 1,35 Triliun dari Perumahan Dosen dan Pegawai IKIP ke Perusahaan Swasta
Jumat, 03 Oktober 2025 - 12:14:28 Wib Hukrim