Medan, PAB-Online
Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 468,08 Gram di kantor BNNP Sumut Jalan Williem Iskandar, Kecamatan Medan Tembung, Kamis (8/10).
Pemusnahan sabu ini dilakukan dengan cara penggilingan menggunakan mesin blender. Dimana setelah itu dibuang ke closed.
Kepala BNNP Sumut, Brigjend Andi Loedianto, mengatakan pemusnahan sabu merupakan hasil dari kerjasama dan koordinasi bersama instansi bea cukai, pihak kepolisian dan masyarakat.
“Barang haram yang kita musnakan ini totalnya seberat 468,08 Gram yang dilakukan cara di blender dan setelah hancur barang haram ini kita buang ke Closed,”katanya saat melakukan pemusnahan barang bukti. Andi juga menyebutkan, sabu-sabu seberat 468,08 Gram tersebut merupakan hasil tangkapan terhadap tiga tersangka. Dimana ditangkap di lokasi terpisah.
“Ketiga tersangka yang diamankan yakni, inisial UAW tertangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara KNIA dimana mendapati dua bungkus sabu seberat 195,34 Gram yang disimpan pada pembalut wanita. Selanjutnya ZA dari tangan tersangka didapati 10 bungkus sabu seberat 83,14 Gram dimana merupakan hasil dari tanggapan masyarakat di kawasan Sunggal. Serta tersangka MYA hasil dari pengembangan petugas dimana mendapatkan barang bukti sabu seberat 189,56 Gram,” terangnya.
Diungkapkan Kepala BNNP Sumut, untuk tersangka UAW merupakan sindikat jaringan internasional. Sebab tersangka membawa barang haram tersebut dari Malaysia. “Untuk tersangka UWA merupakan sindikat peredaran narkotika jaringan Internasional. Sebab, ketika petugas Bea Cukai menangkap tersangka mengakui barang haram tersebut didapat dari Malaysia,” ungkap Andi Loedianto.
Dalam pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan sejumlah perwakilan dari instansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), bea cukai, dan lembaga swadaya masyarakat.(f hariyanto)
BNNP Sumut Musnahkan Sabu 468,08 Gram
Redaksi
Sabtu, 17 Oktober 2015 - 11:38:22 WIB
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Hukrim
Terpidana Kasus Penganiayaan Melapor Ke Polres Langkat Dicakar Anak 15 Tahun, Guru: Tak Ada Siswa Kami yang Berkuku Panjang
Minggu, 15 Maret 2026 - 21:39:49 Wib Hukrim
Korban Penganiayaan jadi Tersangka, Ayah dan Putri Dibawah Umur Diduga Dikriminalisasi Di Polres Langkat
Minggu, 15 Maret 2026 - 00:40:05 Wib Hukrim
KAMAK Gelar Dialog Publik Perkuat Peran serta Masyarakat dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi
Kamis, 12 Maret 2026 - 02:04:37 Wib Hukrim
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap
Rabu, 11 Maret 2026 - 14:45:10 Wib Hukrim

