PA Stabat Gandeng Kemenag Langkat Perkuat Layanan Peradilan Digital dan Perlindungan Perempuan-Anak

PA Stabat Gandeng Kemenag Langkat Perkuat Layanan Peradilan Digital dan Perlindungan Perempuan-Anak

LANGKAT, PAB--- Pengadilan Agama (PA) Stabat terus mendorong transformasi layanan peradilan melalui penguatan kolaborasi dengan Kementerian Agama Kabupaten Langkat.

Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Modernisasi Layanan Peradilan yang membahas penerapan e-Court, Gugatan Mandiri, dan Elektronik Akta Cerai (E-AC), Selasa (22/9/2026), di Kantor Kemenag Langkat.

Kegiatan dipimpin Ketua PA Stabat Dr. Fauziati, S.Ag.,M.Ag., bersama Panitera Daniel Isnadi, S.H.I., M.H. Hadir Kepala Kemenag Langkat H. Ainul Aswad, M.A., Kasubag Tata Usaha Dr. Edy Rosadi, S.Ag.,M.Pd., Kasi Bimas Islam Samaruddin, S.Ag., para Kepala KUA se-Kabupaten Langkat, serta Penyelenggara Bimas Kristen Masniari E.J. Panjaitan, S.Th.,M.Psi.

Dalam sosialisasi tersebut, PA Stabat menjelaskan kemudahan layanan e-Court, mulai dari pendaftaran perkara secara elektronik (e-Filing), pembayaran panjar biaya melalui Virtual Account (e-Payment), hingga pemanggilan sidang secara elektronik (e-Summons). Sementara aplikasi Gugatan Mandiri memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyusun dokumen permohonan maupun gugatan secara mandiri.

Salah satu pembahasan penting adalah penerapan Elektronik Akta Cerai (E-AC) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) Kementerian Agama. Integrasi tersebut diharapkan mempercepat proses verifikasi sekaligus memberikan kepastian terhadap keabsahan dokumen perceraian yang digunakan masyarakat di tingkat KUA.

"Kami ingin memastikan transformasi digital di PA Stabat benar-benar memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan berkeadilan. Sinergi dengan Kemenag Langkat menjadi langkah penting untuk memperkuat integrasi layanan sekaligus memastikan hak-hak perempuan dan anak pasca-perceraian dapat terlindungi dengan baik," ujar Ketua PA Stabat Dr. Fauziati.

Modernisasi tersebut juga menjadi bagian dari penerapan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dalam kegiatan itu, PA Stabat turut menyerahkan draf Memorandum of Understanding (MoU) kepada Kemenag Langkat sebagai langkah awal memperkuat kerja sama lintas lembaga yang selanjutnya diarahkan melibatkan Pemerintah Kabupaten Langkat beserta OPD terkait.

Melalui sinergi tersebut, PA Stabat dan Kemenag Langkat berkomitmen memperkuat tata kelola layanan peradilan yang modern, mudah, transparan, dan terintegrasi. Kolaborasi lintas sektor ini sekaligus diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak perempuan serta anak pasca-perceraian di Kabupaten Langkat.

Berita Lainnya

Index