TANAH KARO, PAB-- Keberadaan praktik judi tembak ikan dan dadu di kawasan Jembatan Laudah, Kabanjahe, Kabupaten Tanah Karo kembali dikeluhkan warga. Lokasi tersebut terpantau masih beroperasi hingga Senin (23/9/2026), meski telah menjadi sorotan di berbagai platform media sosial.
Sebelumnya, aktivis Tanah Karo yang dikenal dengan nama Petro juga telah menyuarakan desakan kepada Polres Tanah Karo untuk melakukan pemberantasan judi secara serius di wilayah hukumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak judi di kawasan Jembatan Laudah tersebut diduga melibatkan oknum anggota TNI yang disebut warga dengan sapaan Danprov alias Huta alias Gaol. Dugaan adanya keterlibatan oknum tersebut dinilai membuat aktivitas perjudian berlangsung tanpa hambatan.
Salah seorang warga berinisial UG mengatakan, lapak judi tersebut belum lama beroperasi namun ramai dikunjungi terutama pada malam hari.
"Pengunjung terlihat ramai khususnya di malam hari. Keberadaan lapak judi itu menimbulkan keresahan karena kebisingan dan potensi kejahatan," ujar UG, Selasa (24/9/2026).
Menurut UG, kekhawatiran warga bukan tanpa alasan. Selain dampak negatif terhadap anak dan suami yang terpengaruh untuk bermain judi, warga juga khawatir akan terganggunya rasa aman lingkungan.
"Pengaruh negatif terhadap anak dan para suami terpengaruh main judi menjadi alasan paling kuat yang dikhawatirkan warga, bahkan potensi kejahatan seperti munculnya maling menjadi bayang-bayang kerisauan warga," katanya.
UG menambahkan, di kalangan pemain, beredar anggapan bahwa lapak judi di kawasan Jembatan Laudah aman dari penggerebekan.
"Mereka mempercayai lapak judi kawasan Jembatan Laudah aman dari penggerebekan ataupun razia, karena dianggap ada yang mengawal," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si dan Kasat Reskrim AKP Hizkia Yosia Cladius Peter Siagian, S.T.K., S.I.K., M.Sci belum memberikan tanggapan resmi terkait informasi tersebut.
Pihak terkait diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan penindakan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna menjawab keresahan masyarakat.

