Jambi, PAB-Online
Kepolisian Daerah Jambi menetapkan 20 tersangka dalam kasus pembakaran lahan dan hutan. Jambi menjadi penyumbang kepekatan asap di sejumlah wilayah di Sumatra.
"Sejauh ini sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pembakaran lahan dan hutan tersebut," kata Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto, Rabu (9/9).
Ke-20 tersangka merupakan pengungkapan dari delapan kasus sejak Januari hingga September 2015. Kasus paling banyak terdapat pada Agustus dan September yakni ada empat kasus dengan 10 tersangka.
Jumlah kasus yang diungkap ada delapan, berdasarkan laporan polisi yang diterima. Dengan rincian yang telah ditindaklanjuti ada satu kasus yang sudah dilimpahkan ke jaksa dan dua kasus masih dalam proses penyelidikan.
Sementara itu, ada lima kasus masih dalam tahap penyidikan dengan tersangka paling banyak berasal dari Polres Tanjabar. Sedangkan empat tersangka berada di Polres Tebo, kemudian ada masing-masing satu kasus dari Polres Tanjabtim dan Polres Muarojambi dengan enam orang tersangka dan sejauh ini proses penyelidikan masih terus dilakukan.
Kasus pembakaran lahan dan hutan itu motifnya untuk membuka lahan baru dan pembersihan lahan saat musim kemarau. Namun para pelaku membakar lahan dengan cara membakar. Selain mengangani kasusnya, pihak Polda bekerja sama dengan anggota TNI dan pihak terkait lainnya masih terus berupaya melakukan pemadaman di sejumlah lokasi dan ini dilakukan untuk mengurangi titik api yang ada di Provinsi Jambi.(Zul/Rep/Rat)
Polisi Tetapkan 20 Tersangka Pembakaran Hutan
Redaksi
Rabu, 09 September 2015 - 10:23:25 WIB
Kebakaran Hutan Jambi
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik Sebagai Kabag TU Kejati Sumatera Barat
Kamis, 30 Oktober 2025 - 13:07:29 Wib Nasional
Dialog Nasional SMSI, Kapuspenkum Kejagung RI : Literasi Hukum dan Etika Digital Demi Kebebasan Berekpresi
Rabu, 29 Oktober 2025 - 00:39:55 Wib Nasional
Bea Cukai Menggelar Pemusnahan Rokok Ilegal Sebanyak 25,6 juta batang Senilai Rp 12,8 Milyar
Jumat, 24 Oktober 2025 - 08:34:09 Wib Nasional
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Saksikan Penyerahan Uang Sitaan Hasil Korupsi Rp 13,25 Triliun di Kejaksaan Agung
Senin, 20 Oktober 2025 - 23:32:46 Wib Nasional

