Jakarta, PAB-Online
Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) dilantik sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Mantan Kabareskrim itu salah mengucapkan sumpah hingga tiga kali saat Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti yang mewakili Presiden Jokowi menuntunnya.
"Bahwa saya tidak akan menerima hadiah atau pemberian dari siapa pun, baik yang saya tahu atau patut dapat mengira," ujar Badrodin saat membacakan sumpah di Kantor BNN, Jakarta, Selasa (8/9/2015).
Pada kesempatan tersebut, Buwas menirukan ucapan dengan mengatakan pengucapan berbeda. "Yang saya tahu dan patut dapat mengira," ucap Buwas.
Meski demikian, pengucapan sumpah dilanjutkan setelah Buwas diingatkan.
"Bahwa saya akan senantiasa, menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah dan pengawai negeri. Bahwa saya akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara," tutup Badrodin.
Usai pelantikan, Buwas menampik ia grogi saat pembacaan sumpah. Sebaliknya, ia justru ia hanya mengira kata-kata yang sama dalam naskah sumpah.
"Saya enggak grogi, tadi salah sampai ngulang tiga kali karena kata-kata-nya hampir mirip saja, jadi bukan karena grogi," kata Buwas.
Dalam kesempatan itu, hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, Kepala BNPT Komjen Pol. Saud Usman, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Tito Karnavian, serta Kabareskrim baru Komjen Pol. Anang Iskandar. (Zul/Okz/IP)
Dilantik, Buwas Salah Ucap sumpah hingga Tiga Kali
Redaksi
Selasa, 08 September 2015 - 12:27:37 WIB

Komjen Pol Budi Waseso (Buwas) disumpah sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN)
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional