Pemko Medan Susun Strategis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

Pemko Medan Susun Strategis Pengelolaan Sampah Rumah Tangga

MEDAN,(PAB)----

Saat ini Pemko Medan tengah menyusun Kebijakan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Salah satu strategi yang perlu dilakukan adalah mengubah pola pikir masyarakat agar memiliki kesadaran untuk menjaga kebersihan.

Demikian disamnpaikan Wali Kota Medan, Drs. H.T. Dzulmi Eldin S, M.Si dihadiri Wakil Wali Kota Medan, Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si usai membuka Pertemuan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Jumat (14/9/18) di Ruang Rapat III, kantor Wali Kota Medan.

Wakil Wali Kota Medan mengatakan, masyarakat memiliki peran sangat penting dalam menjaga kebersihan kota. Ungkapan "kebersihan adalah sebagian dari iman" harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat Medan.

"Salah satunya agar masyarakat dapat mewadahi sampah dan meletakkan di tempat yang dilintasi petugas kebersihan agar dapat diangkut. Jangan sampah dibiarkan berserak, dibuang ke parit, atau ke sungai," ujar Wakil Wali Kota.

Wakil Wali Kota menerangkan, sistem pengelolaan sampah rumah tangga ini dapat mengacukan 3 R. Ketiganya adalah Reduce yakni mengurangi sampah dengan mengurangi pemakaian barang atau benda yang tidak terlalu dibutuhkan, Reuse yakni memakai dan memanfaatkan kembali barang-barang yang sudah tidak terpakai menjadi sesuatu yang baru, dan Recycle yaitu mendaur ulang kembali barang lama menjadi barang baru.

Pertemuan Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga ini diisi dengan pemaparan dari Ketua tim Ahli IKA Program Studi PSDA dan Lingkungan USU dan anggota Tim Ahli Penyusunan Jakstrada Provsdu, Dr. H. Indra Utama, SE, M.Si.

Di hadapan Kadis Kebersihan dan Pertamanan, H. Muhammad Husni, SE, M.Si dan segenap pimpinan organisasi perangkat daerah dan camat se-Kota Medan yang menghadiri pertemuan itu, Indra Utama memaparkan materi tata cara dan penyusunan Jakstrada pengelolaan sampah rumah tanggan dan sampah sejenis sampah rumah tangga.

Indra mengingatkan dasar penyusunan ini dapat mengacu kepada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.10/Menlhk/Setjen/PLB.o/4/2018.

(Rosen)

Berita Lainnya

Index