Jakarta, PAB-Online
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono mengaku setuju jika pasal penghinaan terhadap kepala negara diatur dalam KUHP. Penghinaan terhadap Presiden, menurut dia, harus diproses secara hukum.
"Menghina Presiden memang salah. Masa (Presiden) dipilih, disuruh pimpin negara, lalu dihina. Ya tidak bisa, dong," ujar Hendro di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Kendati demikian, Hendro menyadari, rencana menghidupkan kembali pasal ini bisa menuai persepsi negatif publik soal kebebasan berpendapat pada era pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Aturan soal penghinaan presiden sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan agar pasal soal penghinaan kepala negara nantinya juga mencakup klasifikasi yang jelas mengenai perbuatan menghina atau mengkritik.
"Harus jelas klasifikasinya di undang-undang antara menghina dan mengkritik. Kalau hanya sebatas kritik, 'presiden salah loh,' ya itu biar saja," ujar dia.
Pasal mengenai penghinaan presiden sudah diusulkan sejak pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dan dilanjutkan pemerintahan Jokowi.
Presiden Jokowi tetap berusaha mengajukan pasal penghinaan terhadap presiden dalam revisi Undang-Undang KUHP. Menurut dia, pengajuan pasal itu sebenarnya sudah dilakukan sejak pemerintahan sebelumnya, dan dia hanya melanjutkannya saat ini.
Menurut Jokowi, yang diusulkan dalam revisi UU KUHP baru berbentuk rancangan sehingga dia heran mengapa pasal itu terlalu diributkan. Dia berpendapat bahwa kini "bola" berada di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memutuskan meloloskan pasal itu atau tidak.
Jokowi menganggap pasal penghinaan presiden perlu ada dalam KUHP untuk memproteksi masyarakat yang bersikap kritis sehingga tidak terjerat pada pasal-pasal "karet" yang berujung pidana. Karena itu, pemerintah menambahkan kalimat yang dianggap bisa memberikan proteksi itu. (Rep/Zul/IP)
Hendropriyono: Masa Presiden Dipilih, Disuruh Pimpin Negara, lalu Dihina...
Redaksi
Jumat, 07 Agustus 2015 - 11:56:45 WIB

Hendropriyono
Pilihan Redaksi
IndexNelayan Muara Angke Adakan Ritual Nyadran
Kejaksaan Negeri Dumai Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana
Spirit Ilahi Meenakshi Thirukalyanam Membara Di Deli Serdang
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Nasional
Ribuan Alumni Meriahkan Janabadra Club Rendezvous 2025 dan Dies Natalis UJB ke-67
Senin, 06 Oktober 2025 - 08:55:52 Wib Nasional
Kejaksaan Republik Indonesia Merayakan Hari Ulang Tahun ke-80 dengan Semangat Pengabdian Tiada Henti
Rabu, 01 Oktober 2025 - 10:29:14 Wib Nasional
Putusan 711 PN Jakpus: Gugatan Rp100,3 M HCB Kandas dan PWI Kembali ke Rel Organisasi
Sabtu, 27 September 2025 - 10:53:02 Wib Nasional
Bea Cukai Tanjung Periok Berhasil Menghambat Sejumlah Kontainer Impor Yang Terindikasi Bahan Radioaktif
Kamis, 25 September 2025 - 00:51:17 Wib Nasional