Diduga Ingkar Janji Kuasa, Roberto Sebut Saraswati Lapor Ibu dan PH

Diduga Ingkar Janji Kuasa, Roberto Sebut Saraswati Lapor Ibu dan PH

MEDAN, PAB– Diduga ingkar perjanjian kuasa hukum, korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Saraswati, 26, melaporkan saksi pelapor ibu kandung inisial SD dan juga Pengacara Hukum, Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H ke Polda Sumatera Utara.

Pasca berdamainya Saraswati dengan terlapor suaminya inisial D alias Roberto, Saraswati melaporkan ibu kandungnya inisial SD terkait tindak pidana pencemaran nama baik pada 20 Mei 2026 ke Polda Sumatera Utara atas dugaan keterangan palsu. SD diduga memberi keterangan bohong terkait penyekapan yang dilakukan terlapor Roberto dalam laporan tindak pidana KDRT yang dilaporkan Saraswati pada 27 Februari 2025.

Laporan Saraswati terhadap ibu kandungnya itu tertuang dalam bukti lapor polisi nomor: LP/B/799/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 20 Mei 2026.

Tak sampai di situ, Saraswati juga melaporkan mantan kuasa hukumnya, Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H atas dugaan pemerasan pada tanggal 28 Agustus 2026.

Menurut suami Saraswati, Roberto, kedua terlapor SD dan Tommy dilaporkan terpisah oleh Saraswati yang berkaitan dengan laporan dugaan tindak kekerasan pada laporan polisi nomor: LP/B/321/SPKT POLDA SUMATERA UTARA.

Berdasarkan laporan terhadap keduanya, Roberto menjelaskan bahwa tuduhan Saraswati terhadapnya merupakan laporan palsu. 

Selain itu, ada dugaan pemerasan, pengancaman dan intimidasi yang dialami Saraswati untuk memenjarakan dirinya.

"Makanya istri saya sadar dan melaporkan ibu dan pengacaranya karena sudah memberi keterangan palsu dan mengancam istri saya," ujar Roberto, Selasa (1/9/2026).

Roberto menegaskan akan membawa masalah ini ke Mabes Polri dan akan mengungkap siapa saja yang terlibat melakukan pengancaman, pemerasan dan intimidasi terhadap Saraswati.

Sementara itu, Kantor Hukum Dr. Tommy Aditya Sinulingga telah membantah keras tuduhan dan keterangan Saraswati di media sosial. Bahkan telah melaporkan balik eks klien berikut pemilik akun Shandy Hutapea ke Polda Sumatera Utara atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah pada UU ITE.

"Kita sudah laporkan akun media sosial yang mempublikasi keterangan fitnah dan Saraswati, tunggu saja rilis resminya," ujar Tommy Aditya Sinulingga.

Menurut Tommy semua keterangan dan bahkan laporan Saraswati terhadap dirinya hanya akal-akalan saja. Akal-akalan untuk mengingkari janji kuasa karena sudah berdamai sepihak.

"Tidak logika. Dia datang ke kantor kita sudah dalam keadaan lebam-lebam dan memar dan saya sudah bantu dia mendapatkan keadilan bahkan selama berperkara kami bantu dia biar bisa beli susu, alat komunikasi (HP) dan kawal setiap perkembangan kasusnya agar mendapat perlindungan hukum, tapi dia ingkar perjanjian dan malah fitnah saya," jelas Tommy.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan ketiga laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Berita Lainnya

Index