Lapor Balik, Dr. Tommy Aditya: Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Saraswati

Lapor Balik, Dr. Tommy Aditya: Tuduhan Pencemaran Nama Baik dari Saraswati

MEDAN, PAB – Kantor Hukum Tommy Aditya Sinulingga & Associates melaporkan balik eks kliennya, Putri Saraswati Dewi alias Saraswati, beserta pemilik akun media sosial yang diduga melakukan pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong. Laporan dilayangkan terkait UU ITE ke Polda Sumatera Utara.

Menurut Dr. Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H., pengakuan yang disampaikan Saraswati dalam unggahan video di media sosial terkait perkara laporan KDRT terhadap suaminya inisial D alias Roberto merupakan “akal-akalan” belaka.

"Sudah aku buat laporan nya itu kak. Aku enggak kenal si Sandi Hutapea itu, begitu juga dengan Saraswati. Dia buat keterangan bohong dan sepihak tanpa dilengkapi data untuk mencemarkan nama dan fitnah terhadap saya. Jadi cuma akal-akalan nya aja itu karena sudah rujuk dengan suaminya itu," ujar Tommy, Selasa 1/9/2026.


Soal pengakuan Saraswati memar di kaki kiri karena dipukul pakai sepatu, Tommy membantah keras.

"Tak logika itu. Dia yang datang sendiri ke kantor kita sudah dalam keadaan lebam-lebam dan memar. Hari itu juga kita dampingi dia buat laporan ke polisi dan pastinya di konseling dulu kan. Jadi bagaimana mungkin saya melakukan itu," kata Tommy.

Dijelaskannya, Saraswati membuat laporan ke Polda Sumut pada 27 Februari 2025 disaksikan ibu dan adik kandung. Saat itu korban disebut dalam kondisi tubuh biru lebam dan sadar.

Tommy juga menegaskan tidak pernah menerima dana jasa dari Saraswati selama mendampingi perkara.

"Seribu rupiah pun saya belum ada terima dari dia. Jadi sah saja saya melayangkan somasi dengan tuntutan Rp300 juta atas jasa kuasa hukum. Itu ada perjanjiannya bahkan disaksikan keluarganya. Jangan karena sudah berdamai sepihak dengan suaminya lantas dia cabut kuasa begitu saja lalu memfitnah saya dengan keterangan palsu tanpa data dan fakta," ungkap Tommy.

Ia berharap laporan KDRT Saraswati saat itu tetap lanjut ke persidangan. Namun kliennya memilih berdamai dengan suami dan menghentikan pendampingan kuasa hukum secara sepihak.

Tommy juga menegaskan tidak pernah meminta uang Rp10 miliar maupun Rp2 miliar seperti yang dituduhkan. Pihaknya telah melaporkan balik perbuatan tersebut dan memproses laporan pengancaman yang dilayangkan Saraswati.


Sebelumnya viral video pengakuan Saraswati 26, yang melaporkan mantan kuasa hukumnya atas dugaan pemerasan. Dalam video di akun TikTok @shemkev, Minggu 30/8/2026, Saraswati menyebut dirinya diperalat untuk memalsukan bukti kekerasan guna memeras suaminya.

"Kaki saya sebelah kiri, jadi bang Tommy Aditya Sinulingga sendirilah yang memukul kaki ku sendiri pakai sepatunya hingga memar dan atas dasar memar itulah aku dibawa ke Polda dan buat visum buat lapor suami aku," ungkap Saraswati.

Saraswati juga mengaku laporan KDRT-nya tercatat dengan Nomor: LP/SPKT/321/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA. Sementara laporan terhadap Tommy tercatat Nomor: LP/B/1443/VIII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA dengan tuduhan pengancaman terkait biaya perdamaian.

Video tersebut kini telah dihapus. Redaksi juga menemukan video wawancara eksklusif Saraswati di akun media Tega News 19 pada Senin 31/8/2026.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait kedua laporan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Berita Lainnya

Index