Laporkan Kuasa Hukum ke Polisi, Korban KDRT Ungkap Ada Dugaan Pembuatan Laporan Palsu dan Pemerasan

Laporkan Kuasa Hukum ke Polisi, Korban KDRT Ungkap Ada Dugaan Pembuatan Laporan Palsu dan Pemerasan

"Saraswati Akui Kakinya Dipukul Pengacara Sendiri untuk Bukti. Kuasa Hukum Bantah dan Bakal Lapor Balik"

MEDAN, PAB– Viral vidio pengakuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) inisial PSWD alias Saraswati (26) yang melaporkan mantan kuasa hukumnya,  Tommy Aditya Sinulingga, S.H atas dugaan tindak pidana pemerasan ke Polda Sumatera Utara.

Dalam keterangannya, Saraswati mengaku telah diperalat oknum pengacara atas perbuatan melawan hukum dengan memalsukan keterangan dan bukti kekerasan yang dialaminya untuk memeras suaminya inisial D alias Roberto.

"Kaki saya sebelah kiri, jadi bang Tommy Aditya Sinulingga sendirilah yang memukul kaki ku sendiri pakai sepatunya hingga memar dan atas dasar memar itulah aku dibawa ke Polda dan buat visum buat lapor suami aku, itu lah yang terjadi," ungkap Saraswati dalam unggahan vidio tiktok @shemkev, Minggu (30/8/2026)

Dikatakan Saraswati, saat itu ia masih dalam keadaan marah kepada suaminya dan memilih mengikuti arahan pengacaranya.

Setelah membuat laporan ke Satreskrim Polda Sumut, dirinya dibawa pulang ke rumah orang tuanya. Beberapa hari kemudian dirinya kembali didampingi kuasa hukumnya untuk memberi keterangan kesaksian dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada penyidik.

"Sebetulnya laporan saya tidak diterima. Awal nya bapak itu (petugas SPKT) tidak menerima laporan saya karena saya tidak membawa buku nikah dengan alasan kami suami istri tidak bisa. Entah mengapa saya disuruh keluar ruangan dan saya lihat mereka mengeluarkan uang kira-kira 2 juta bayar yang ketik dan petugas yang di dalam," ujar Saraswati mengingat kejadian yang dialaminya saat membuat laporan tindak kekerasan suaminya pada tanggal 27 Februari 2025 di Mapolda Sumut.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/SPKT/321/2025/SPKT POLDA SUMATERA UTARA.

Namun belakangan, Saraswati justru melaporkan kuasa hukumnya, Tomy Aditya Sinulingga dkk atas kasus tindak pidana pengancaman.

Dalam keterangan laporannya Nomor: LP/B/1443/VIII/2026/SPKT POLDA SUMATERA UTARA, Saraswati merasa diancam untuk melakukan perdamaian dengan suaminya Roberto dengan meminta biaya perdamaian sebesar Rp10 miliar, namun terlapor tidak menyanggupi.

Dan kemudian permintaan kompensasi damai diminta kembali sebanyak Rp2 miliar, lagi-lagi terlapor tidak menyanggupinya. Hingga akhirnya pelapor Saraswati melakukan perdamaian sendiri dengan terlapor tanpa pendampingan kuasa hukumnya Tommy.

Akibat tindakannya itu, menurutnya Tommy melayangkan surat somasi dengan tuntutan wanprestasi sebanyak Rp300 juta  yang diakui Saraswati sebagai alat pemerasan yang tertuang dalam kronologis laporannya.

Kuasa Hukum Bantah dan bakal Lapor Balik  

Terpisah, Kuasa Hukum Dr.Tommy Aditya Sinulingga, S.H, M.H membantah tuduhan dan keterangan kliennya dalam video tersebut.

"Iya kak, fitnah itu. Nanti kita lapor balik. Sudah dibantu tapi tak tahu berterima kasih," jawab Tomiy dalam pesan singkatnya, Minggu (30/8/2026).

Ironis, vidio yang diunggah itu kini telah dihapus, dan redaksi telah menemukan vidio wawancara ekslusif Saraswati di akun media tega news 19, pada Senin malam (31/8/2026).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sumut belum memberikan keterangan resmi terkait kedua laporan tersebut. Redaksi juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak terkait.

Berita Lainnya

Index