Divonis 1 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Rimba dkk Ajukan Banding ke PT Medan

Divonis 1 Bulan Penjara, Penasihat Hukum Rimba dkk Ajukan Banding ke PT Medan

RANTAU PRAPAT, PAB – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau Prapat yang diketuai Tommy Manik, S.H., dengan Hakim Anggota Janner Christiadi Sinaga, S.H. dan Fery Ferdika Siregar, S.H., menjatuhkan pidana penjara selama 1 bulan terhadap Rimba dkk.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 344/ Pid.Sus/ 2026/ PN Rap tanggal 19 Agustus 2026.

Perkara tersebut berkaitan dengan aksi penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan Rimba dkk. Dalam pertimbangan putusan, aksi tersebut dinilai mengganggu fungsi dan kelayakan jalan.

Selain pidana penjara, Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk, 2 lembar screenshot, serta 2 unit truk tangki Mitsubishi Fuso dengan nomor polisi BK 8715 VD dan BK 8128 VC, dikembalikan kepada pihak PT. HSJ melalui saksi Ray Amantharo Saragih.


Atas putusan tersebut, tim Penasihat Hukum Rimba dkk dari Kantor Hukum Hutur Irvan Pandiangan, S.H., M.H. & Rekan, yakni Hutur Irvan Pandiangan, S.H., M.H. dan Rindam Sipayung, S.H., menyatakan keberatan dan menempuh upaya hukum banding.

Permohonan banding secara resmi telah diajukan pada tanggal 26 Agustus 2026 melalui Pengadilan Negeri Rantau Prapat untuk selanjutnya diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Medan.

"Kami menyatakan tetap keberatan dan kecewa atas putusan Majelis Hakim. Menurut kami, tindakan yang dilakukan Rimba dkk merupakan bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan telah didahului dengan pemberitahuan secara resmi kepada pihak Kepolisian," ujar tim PH.


Penasihat Hukum berpendapat bahwa tindakan para terdakwa merupakan pelaksanaan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Menurut PH, aksi tersebut telah diberitahukan terlebih dahulu kepada Polres Labuhanbatu sesuai prosedur. Dalam pelaksanaannya, aksi juga mendapat pengamanan dari aparat Kepolisian dan TNI.

"Oleh karena itu, demi memperjuangkan keadilan bagi para terdakwa, kami telah resmi mengajukan upaya hukum banding pada tanggal 26 Agustus 2026," tegas PH.


Penasihat Hukum menjelaskan, aksi yang dilakukan bersama masyarakat, pemuda, dan mahasiswa bertujuan mendorong penegakan Perda Kabupaten Labuhanbatu Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Masuk dan Melintasi Jalan.

Aksi tersebut juga dimaksudkan sebagai dukungan terhadap kebijakan pengendalian kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta partisipasi masyarakat menjaga fungsi dan kelayakan jalan.

Berdasarkan fakta persidangan, PH menilai kendaraan angkutan barang bertonase berat yang melintas di Jalan Simpang HSJ justru bagian penting yang harus dilihat. Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan PT. HSJ dan dinilai mengganggu fungsi jalan karena dugaan pelanggaran pembatasan tonase.


Dalam banding, tim PH juga akan mempersoalkan pemenuhan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) juncto Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah UU Nomor 2 Tahun 2022, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menurut PH, berdasarkan fakta persidangan unsur-unsur tindak pidana tersebut tidak terpenuhi secara hukum.


Tim Penasihat Hukum berharap Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan dapat memeriksa perkara secara objektif, cermat, dan proporsional.

Dalam banding tersebut, PH memohon agar PN Rantau Prapat Nomor 344/Pid.Sus/2026/PN Rap dibatalkan, para terdakwa dinyatakan tidak terbukti bersalah, dan dibebaskan dari dakwaan. Setidak-tidaknya, PH memohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta dan hukum.

Berita Lainnya

Index