MEDAN, PAB– Persoalan sengketa lahan yang oleh pihak Mimi Herlina Nasution dikaitkan dengan dugaan mafia tanah kembali memanas.
Pada Senin malam, 10 Agustus 2026, massa kembali terlihat berada di rumah sekaligus kafe milik Mimi Herlina Nasution di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.
Peristiwa tersebut terjadi beberapa hari setelah sebelumnya sekitar 80 orang juga datang ke lokasi yang sama pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026.
Kedatangan massa pada Senin malam disebut berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Di lokasi tampak sejumlah orang berada di sekitar rumah dan kafe Mimi.
Di lokasi juga tampak puluhan personel kepolisian yang sedang bersiaga dan melakukan pemantauan di sekitar rumah serta kafe tersebut.
Situasi kemudian menjadi perhatian karena Mimi mengaku keberatan dengan kedatangan sejumlah orang ke lokasi. Ia selanjutnya menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polrestabes Medan.
Mimi Resmi Membuat Laporan
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diterbitkan Polrestabes Medan pada 11 Agustus 2026, Mimi Herlina NST tercatat sebagai pelapor.
Dalam dokumen tersebut, Mimi melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin sebagaimana disebut dalam laporan dengan rujukan Pasal 257 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Sei Belutu Nomor 116, Tanjung Rejo, Medan Sunggal, pada Senin, 10 Agustus 2026, dalam rentang waktu sekitar pukul 19.00 WIB hingga 23.00 WIB.
Dalam uraian laporan, Mimi menerangkan bahwa dirinya membuka warung untuk berjualan makanan dan minuman. Sekitar pukul 22.30 WIB, disebut datang sekelompok pengunjung yang memesan makanan dan minuman.
Selanjutnya, dalam laporan tersebut disebut terjadi persoalan antarpengunjung setelah salah satu meja pengunjung memfoto meja pengunjung lainnya. Mimi menyatakan dirinya berupaya menenangkan situasi.
Sekitar pukul 23.30 WIB, stok dagangan disebut telah habis dan Mimi memberitahukan kepada pengunjung bahwa bahan dagangan sudah tidak tersedia.
Dalam uraian laporan, Mimi juga menyebut salah satu pengunjung yang dikenalnya sebagai anggota Kantor Advokat Super Sony Mendropa kemudian menyampaikan bahwa warung tersebut memiliki hak untuk tetap berada di lokasi.
Mimi selanjutnya menyatakan keberatan karena para pengunjung tersebut masih bertahan di warung hingga batas waktu yang diberikannya.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan kepada Polrestabes Medan untuk proses lebih lanjut.
Dengan demikian, berdasarkan dokumen yang diperoleh, laporan Mimi yang tercatat di Polrestabes Medan berkaitan dengan dugaan memasuki pekarangan tanpa izin dan peristiwa keributan sebagaimana diuraikan pelapor. Dokumen tersebut tidak menyebut nama Guntur Syahputra sebagai terlapor.
Nama Guntur Syahputra Disebut
Di tengah kembali munculnya massa tersebut, informasi yang dihimpun di lapangan menyebut nama Guntur Syahputra alias GS, Ketua PAC Pemuda Pancasila Kecamatan Medan Denai.
Sejumlah informasi yang diterima wartawan menyebut adanya dugaan keterkaitan GS dengan pengerahan massa yang datang ke lokasi Mimi Herlina, baik pada Kamis, 6 Agustus 2026, maupun Senin, 10 Agustus 2026.
Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta dan masih memerlukan konfirmasi langsung dari Guntur Syahputra.
Karena itu, penyebutan nama GS dalam pemberitaan ini ditempatkan sebagai informasi yang masih perlu diverifikasi, bukan kesimpulan bahwa yang bersangkutan telah terbukti mengerahkan massa.
Sebelumnya, Massa Juga Datang Dini Hari
Sebelumnya, Mimi mengaku didatangi sekitar 80 orang pada Kamis dini hari, 6 Agustus 2026, sekitar pukul 03.30 WIB.
Saat itu, Mimi mengatakan dirinya berada di rumah bersama anak-anaknya. Kedatangan puluhan orang tersebut membuat dirinya panik sehingga ia menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan kuasa hukumnya, Khilda Handayani, S.H., M.H.
Massa disebut masih berada di sekitar lokasi hingga pagi.
Sekitar pukul 09.30 WIB, situasi menurut keterangan Mimi sempat memanas. Sekitar pukul 10.30 WIB, personel Brimob tiba dan polisi bersama unsur pemerintahan setempat kemudian memfasilitasi mediasi antara pihak Mimi dan pihak Alimin.
Dalam mediasi tersebut juga muncul perbedaan keterangan mengenai siapa yang mengarahkan massa datang ke lokasi.
Kuasa hukum Alimin, Manrofa, ketika ditanya mengenai hal tersebut mengatakan:
“Posisi saya disini tidak pernah memerintahkan orang, “
Sementara pimpinan massa, Susiono alias Ucok Ono, ketika ditanya siapa yang menyuruh mereka datang, menjawab:
“Iya artinya yang bersengketa dengan ini.”
Perbedaan keterangan tersebut hingga kini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum.
Laporan Sudah Ada, Apa Langkah Polrestabes Medan?
Dengan adanya laporan Mimi tertanggal 11 Agustus 2026, perhatian kemudian mengarah kepada langkah Polrestabes Medan dalam menangani peristiwa tersebut.
Terlebih, kedatangan massa pada 10 Agustus 2026 terjadi hanya beberapa hari setelah kejadian serupa pada 6 Agustus 2026.
Mimi berharap pihak-pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dapat diperiksa sesuai prosedur hukum.
Pertanyaan berikutnya adalah, apa langkah kepolisian terhadap orang-orang yang berada di lokasi dan apakah terdapat dasar hukum untuk melakukan pemeriksaan, pengamanan, penangkapan maupun penahanan terhadap pihak tertentu?
Sebab, penangkapan dan penahanan tidak dapat dilakukan semata-mata karena seseorang disebut berada di lokasi atau karena adanya laporan. Tindakan tersebut harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan penyidikan serta memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, yang diperlukan saat ini adalah penjelasan resmi Polrestabes Medan mengenai status laporan Mimi, siapa saja yang telah dimintai keterangan, langkah penyelidikan yang sudah dilakukan, serta apakah terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai terlapor atau tersangka.
Guntur Syahputra dan Polisi Perlu Dikonfirmasi
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan keterlibatan Guntur Syahputra dalam pengerahan massa masih membutuhkan klarifikasi dari yang bersangkutan.
Begitu pula dengan alasan belum dilakukannya penangkapan atau penahanan terhadap pihak-pihak tertentu, apabila memang belum dilakukan, perlu dijelaskan secara resmi oleh kepolisian berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Pemberitaan ini juga tidak bermaksud menyimpulkan bahwa Guntur Syahputra telah melakukan tindak pidana atau bahwa seluruh orang yang berada di lokasi merupakan pelaku tindak pidana.
PelitaHarian.id membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Guntur Syahputra, pihak Alimin, maupun Polrestabes Medan untuk memberikan penjelasan atas informasi yang diberitakan.
Sengketa lahan yang menjadi latar belakang persoalan tersebut juga masih berproses. Karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai mekanisme hukum.

