Dugaan Mark Up Harga Satuan Membayangi Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan

Dugaan Mark Up Harga Satuan Membayangi Proyek Dinas SDABMBK Kota Medan

MEDAN PAB–  Dugaan praktik penggelembungan harga atau mark-up pada sejumlah pekerjaan di lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) kota Medan kembali menjadi sorotan.
Kali ini, sorotan mengarah pada indikasi ketidakwajaran harga satuan yang tercantum dalam dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) maupun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sejumlah pekerjaan konstruksi.

Menurut Wakil Ketua Aliansi Wartawan Anti Korupsi (AWAKI), Hendra Siregar SE, salah satu dokumen yang menjadi perhatian memuat sejumlah item pekerjaan pada struktur jembatan, di antaranya beton struktur fc' 30 MPa, beton mutu sedang fc' 20 MPa dan beton fc' 15 MPa, serta sejumlah pekerjaan struktur lainnya.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, terdapat dugaan perbedaan antara harga satuan yang digunakan dalam penyusunan HPS dengan harga satuan yang menjadi acuan Pemerintah Kota Medan. Kondisi tersebut dinilai perlu diperiksa dan diverifikasi lebih lanjut, terutama untuk memastikan dasar perhitungan harga yang digunakan dalam dokumen pengadaan.

Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Bidang Bina Marga SDABMBK kota Medan, Yulius Ares, yang disebut memiliki keterkaitan dalam proses penyusunan dokumen teknis dan HPS. Namun demikian, tudingan tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan.

“Ada apa? Kalau memang terdapat perbedaan harga satuan yang signifikan, tentu harus dijelaskan dasar perhitungannya. Apakah berdasarkan survei harga pasar, standar harga pemerintah, atau pertimbangan teknis lainnya,” ujar Hendra.

Menurutnya, pemeriksaan jangan hanya berhenti pada pihak penyedia barang atau jasa.
“Jangan sampai hanya penyedia yang diperiksa. Kalau memang ada pengaturan harga atau fee, tentu harus dilihat siapa yang menyusun, siapa yang menyetujui, siapa yang menentukan spesifikasi, dan siapa yang mendapatkan manfaat,” tegas Hendra.

Ia menilai, pemeriksaan terhadap dokumen pengadaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan spesifikasi teknis, perhitungan volume, penyusunan HPS, proses pemilihan penyedia hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Hendra meminta Inspektorat, BPKP, Kejaksaan maupun KPK melakukan pemeriksaan secara independen terhadap sejumlah paket pekerjaan di lingkungan Dinas SDABMBK kota Medan.

Pemeriksaan, kata Hendra, penting dilakukan dengan membandingkan harga satuan dalam dokumen pengadaan dengan standar harga pemerintah, hasil survei harga, harga pasar yang wajar, volume pekerjaan, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.

“Kalau setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan adanya selisih harga yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan apakah terdapat kerugian keuangan negara,” ujar Hendra. 

Berita Lainnya

Index