BINJAI, PAB – Seorang oknum polisi yang bertugas jaga di ruang tahanan Polres Binjai diduga mengusir wartawan saat sedang melakukan wawancara dengan seorang pengacara, Andro Oki, S.H., M.H., di halaman Sat Reskrim Polres Binjai, Selasa (4/8/2026).
Peristiwa itu memicu reaksi keberatan dari sejumlah awak media dan praktisi hukum karena dinilai menghambat kerja jurnalistik.
Berdasarkan keterangan di lokasi, oknum polisi berinisial Diki tiba-tiba melarang wartawan melakukan kegiatan wawancara dan pengambilan video di halaman Sat Reskrim.
"Jangan kelen buat video depan tahanan, kalau kelen mau buat video, kesana aja jangan disini," ucap oknum tersebut dengan nada tinggi.
Saat dikonfirmasi alasan pelarangan, oknum polisi berpostur tinggi tegap itu justru meminta para wartawan meninggalkan lokasi. "Udah pigi aja kelen dari sini," katanya.
Menanggapi kejadian tersebut, kuasa hukum Andro Oki, S.H., M.H., menyatakan tindakan pengusiran itu tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18 ayat 1 mengatakan, setiap orang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat dan menghalangi tugas wartawan, sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3, maka ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," terang Andro Oki.
Ia menegaskan, halaman Sat Reskrim merupakan area tempat umum dan saat kejadian dirinya sedang diwawancarai. "Jelas ini perbuatan melanggar hukum. Kita akan melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Sumut," tegas Andro Oki.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP R. Bimo Moernanda, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasi Humas Polres Binjai memberikan penjelasan terkait pelarangan tersebut.
"Rekan-rekan media, kami sangat menghargai tugas jurnalistik rekan-rekan. Namun, mohon maaf, pengambilan gambar dan wawancara tidak bisa dilakukan di area tahanan karena ini adalah zona steril demi keamanan Mako. Selain itu, kita harus menghormati asas praduga tak bersalah dan menjaga privasi identitas tersangka agar tidak disalahgunakan," ujarnya.
Kasi Humas menambahkan, untuk update penanganan perkara, media dipersilakan melakukan doorstop di area depan/lobi, atau nantinya akan disiapkan ruang khusus untuk press release resmi dari humas/penyidik.

