DUMAI, PAB – Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian Rp450.200.000. Seorang perempuan berinisial LS ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan terkait perkara yang dilaporkan melalui LP/B/93/VI/2026/SPKT/Polres Dumai/Polda Riau tertanggal 23 Juni 2026.
Perkara ini bermula pada Selasa, 3 Maret 2026 sekitar pukul 06.50 WIB di sebuah gudang milik korban di Jalan Pemuda Darat, Kelurahan Simpang Tetap Darul Ichsan, Kecamatan Dumai Selatan.
Tersangka menawarkan kerja sama bisnis penjualan tiket kapal secara daring untuk Dumai Line dan Batam Jet. Alasannya, tersangka akan membuat aplikasi penjualan tiket berbasis Play Store.
Korban FCG, 51 tahun, warga Dumai Barat kemudian diminta mengirimkan dana secara bertahap ke rekening Bank BCA atas nama tersangka untuk biaya pengembangan aplikasi.
Pengiriman pertama dilakukan sebesar Rp2.500.000. Transaksi terakhir sebesar Rp1.000.000 dilakukan pada 19 Juni 2026. Total dana yang dikirim korban selama kurun waktu tersebut mencapai Rp450.200.000.
Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, aplikasi yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dumai setelah merasa menjadi korban penipuan.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, Satreskrim Polres Dumai menetapkan LS sebagai tersangka. Pada Rabu, 22 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil diamankan setelah menerima surat penetapan tersangka.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Dari hasil penyidikan diketahui aplikasi penjualan tiket yang dijanjikan ternyata fiktif. Uang yang diterima dari korban tidak digunakan untuk pengembangan aplikasi, melainkan dipakai tersangka untuk kepentingan pribadi termasuk membayar utang.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
- 4 eksemplar rekening koran
- 4 rekening tahapan Bank BCA atas nama tersangka periode Maret hingga Juni 2026
- 1 kartu ATM Bank BCA
- 1 unit telepon genggam Samsung Galaxy Note Fan Edition warna hitam
Saksi yang telah dimintai keterangan adalah SU, 49 tahun.
Saat ini LS diamankan di ruang Unit I Satreskrim Polres Dumai. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses penuntutan lebih lanjut.

