Mantan Pekerja Gudang di Dumai Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp8,3 Juta, Polisi Tetapkan Tersangka

Mantan Pekerja Gudang di Dumai Diduga Gelapkan Barang Senilai Rp8,3 Juta, Polisi Tetapkan Tersangka

DUMAI, PAB – Unit Reskrim Polsek Dumai Barat mengungkap kasus dugaan penggelapan yang dilakukan mantan pekerja gudang plastik bekas. Seorang pria berinisial A.S. alias A, 25 tahun, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga mengambil 4 barang milik majikannya senilai sekitar Rp8,3 juta.

Kasus ini dilaporkan korban bernama Epino ke Polsek Dumai Barat pada Rabu 22/7/2026 sekitar pukul 09.00 WIB. Laporan tercatat dengan Nomor LP/B/30/VII/2026/SPKT/Sek Dumai Barat/Res Dumai/Polda Riau.


Kapolsek Dumai Barat melalui Kasi Humas Polres Dumai AKP Zaini Waluyo menjelaskan, peristiwa terjadi di gudang milik korban di Jalan Bukit Cahaya, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Berdasarkan penyelidikan, barang yang diduga digelapkan diambil secara bertahap: 
1. *1 unit mesin bor* pada 6 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB
2. *1 unit radiator mobil* pada 21 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB  
3. *1 unit mesin mobil* pada awal Oktober 2025
4. *1 unit mesin las listrik* pada 5 Desember 2025

“Barang-barang tersebut diduga diambil terlapor saat masih bekerja di gudang milik korban dan berada dalam penguasaannya. Total kerugian korban ditaksir Rp8.300.000,” ujar AKP Zaini, Kamis 23/7/2026.


Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim mendatangi TKP dan meminta keterangan pelapor, saksi, serta terlapor.

Dalam pemeriksaan, A.S. mengakui telah mengambil mesin bor, mesin las listrik, mesin mobil, dan radiator mobil milik korban tanpa izin.

Penyidik kemudian menemukan bukti penting. Satu unit mesin bor yang dilaporkan hilang pernah dijual melalui unggahan di Facebook dengan akun atas nama terlapor. Penyidik mengamankan tangkapan layar unggahan penjualan mesin bor dari akun Facebook “Dullah Sihombing” sebagai barang bukti.


Berdasarkan hasil gelar perkara, status kasus ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. A.S. kemudian ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penggelapan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penggelapan.

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, melengkapi penyitaan barang bukti, serta menuntaskan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berita Lainnya

Index