LANGKAT, PAB – Bukti baru terkait Hak Guna Usaha HGU Udang Mas di Kabupaten Langkat kembali mencuat. HGU yang sebelumnya tercatat atas nama Udang Mas kini berganti menjadi lima perusahaan dengan total luasan lebih kurang 420 hektare. Diduga terdapat cacat administrasi, karena di lapangan lahan yang dikelola hanya sekitar 100 hektare dan dikelola perusahaan penyewa, bukan pemegang HGU.
Lokasi tambak Udang Mas berada di dua desa, yakni Desa Pantai Gading dan Desa Selotong, Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat..
Kepala Desa Selotong, Sumariono, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis 23/7/2026, membenarkan pernah menandatangani blangko perpanjangan HGU yang berada di desanya.
“Untuk penandatanganan perpanjangan HGU Udang Mas bebas saya ada teken bang. Waktu itu memang berganti nama, saya ada teken dua blangko. Kalau nama perusahaannya saya sudah lupa. Waktu itu tahun 2017 apa 2018 gitu, jujur lupa aku,” ucapnya.
Ia mengaku baru mengetahui bahwa lokasi lima HGU itu tercatat berada di desanya.
“Kalau itu baru ini saya tahu bang, demi tuhan saya gak tau untuk yang desa sebelah. Kalau memang faktanya alamatnya ada di desa saya, ya harus dipastikan lagi bang. Kalau benar ada berarti mereka memalsukan dokumen saya,” paparnya.
Terkait langkah yang akan diambil jika terbukti ada pemalsuan, Sumariono menegaskan akan bersikap tegas.
“Kita pastikan dulu bang, kalau memang benar ya pasti saya akan bersikap dan mengambil langkah tegas,” tutupnya.
Berbeda dengan Selotong, Kepala Desa Pantai Gading, Arianto, sebelumnya menyatakan tidak pernah menandatangani blangko HGU dari BPN. Ia mengaku baru mengetahui ada HGU di wilayahnya melalui makelar yang hendak menjual lahan tersebut.
Menanggapi pengakuan Kades Selotong, Arianto kembali dikonfirmasi Kamis 2/7/2026. Ia menyebut jika benar tidak ada rekomendasi dari desanya, maka dokumen itu patut diduga bodong.
“Kalau benar kata Kades Pak Sumar, beliau tidak ada memberikan rekomendasi semua, berarti bodong itu. Ini serius, saya akan bawa ke jalur hukum biar semua jelas,” jelasnya.
Berdasarkan data yang beredar, HGU Udang Mas kini tercatat atas nama lima perusahaan berikut:
1. *Farm 1*: PT. Surya Windu Pertiwi – 991.800 M2
2. *Farm 2*: PT. Windu Sejati Pertiwi – 900.000 M2
3. *Farm 3*: PT. Citra Windu Pertala – 760.000 M2
4. *Farm 4*: PT. Andalas Windu Murni – 620.000 M2
5. *Farm 5*: PT. Central Puri Pertuwi – 930.000 M2
Hingga berita ini diturunkan, pihak BPN Langkat dan perusahaan terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan cacat administrasi dan perubahan nama HGU tersebut.
Warga dan pemerintah desa berharap ada audit menyeluruh agar kepastian hukum atas lahan seluas 420 hektare itu jelas, serta tidak merugikan masyarakat di dua desa.

