Medan, PAB – Pengacara Andro Oki, S.H., M.H., melalui kuasa hukum Edy Suranta Tarigan,S.H kembali melayangkan surat somasi terhadap Ratur Bangun warga Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian Kabupaten Langkat atas perkataan bermuatan fitnah yang mencederai nama baiknya selaku pekerja profesional penegak hukum (advokad). Senin (20/7/2027).
Pengiriman surat somasi kedua kepada Ratur Bangun merupakan langkah hukum yang ditempuh Andro Oki unruk selanjutnya akan membawa perkara fitnah kejalur hukum yang tak terima dituduh melakukan penggelapan dana kompensasi perdamaian milik klien nya Japet Indra Bangun belum lama ini.
Padahal kata Oki, dana kompensasi milik Japet diserahkan langsung ketangan Ratur Bangun dan istri nya sebanyak Rp 130 juta disaksikan beberapa wartawan dirumah Ratur.
Bukannya mendapat apresiasi atas keberhasilan mewujudkan permintaan keluarga membebaskan Japet Bangun dan Anaknya Lolita dari jeratan hukum, Oki justru dituding mengelapkan selisih dana kompensasi yang menurut Ratur berkisar 200jutaan yang disampaikan nya kepada beberapa wartawan sesaat Oki sudah pergi meninggalkan rumah.
Bahkan, perkataan itu terus disampaikan Ratur kepada oknum wartawan inisial Lis dan oknum TNI inisial Her Ginting yang memicu terjadinya prasangka dugaan penggelapan dana.
Menurut Lis, Ratur bersama istrinya menuding Oki menerima uang lebih dari 200 jutaan yang berasal dari Indra Bangun pelapor kasus pengeroyokan yang diperoleh dari menjual lahan kepada Kepala Desa (Kades) Turangi Kacamatan Salapian untuk diserahkan kepada terlapor Japet Bangun.
Perkataan itu, disampaikan oknum wartawan inisial Lis kepada wartawan lain dan mengajak rekannya Surya meminta dana tersebut kepada Oki dan melakukan upaya wawancara kepada oknum Polres Langkat karena menerima informasi dari Ratur yang informasinya diterima dari Kades Turangi kecamatan Salapian.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Turangi kecamatan Salapian, Susiyanto Surbakti membantah atas ucapan dan atau perkataan Ratur tersebut.
Susiyanto mengatakan tidak pernah menjual atau melakukan jual beli atas lahan milik Indra, bahkan sepengetahuannya selaku kepala desa tak ada Indra menjual lahan didesanya.
" Tak ada Indra jual tanah, bahkan berbicara dengan Ratur saja saya tak pernah terkait perkara atau apapun yang berkaitan dengan kasus saling lapor Indra dan Japet, jadi kalaupun pernah bertemu ya pada saat ada acara pesta jadi bagaimana saya bisa mengatakan Indra jual tanah 200juta lebih buat bayar dana kompensasi perdamaian, enggak benar itu" ujar Susiyanto Surbakti saat ditemui wartawan, Senin (20/7/2026).
Sementara itu, Ratur Bangun saat ditemui dirumahnya belum bersedia memberi keterangan atas surat somasi yang dilayangkan Oki kepadanya, Ratur memilih bungkam dan bahkan mengusir wartawan dari rumahnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Andro Oki, Edy Suranta Tarigan menyebut kliennya membantah keras tuduhan adanya dana yang hilang atau digelapkan. Ratur Bangun sebelumnya menuduh total dana kompensasi yang diterima pihak JIB mencapai lebih dari Rp200 jutaan, sementara yang diserahkan ke pihak terkait hanya Rp130 juta.
Edi menegaskan nominal kompensasi yang sebenarnya adalah Rp130 juta. Uang tersebut, menurut Edy, telah diserahkan sepenuhnya kepada Ratur Bangun.
"Ratur Bangun saat itu disebut sebagai pihak keluarga sekaligus orang yang selama ini aktif mendampingi JIB dan LB selama proses hukum berlangsung," jelas Edy Suranta Tarigan.
Somasi dilayangkan untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban atas pernyataan yang dianggap merugikan nama baik Andro Oki.

