Perkara Baju Berujung Laporan Polisi, Keluarga Diminta Dana Damai Rp15 Juta Meski Tidak Ada Luka

Perkara Baju Berujung Laporan Polisi, Keluarga Diminta Dana Damai Rp15 Juta Meski Tidak Ada Luka

BINJAI, PAB– Permasalahan sepele terkait pemberian baju berujung laporan polisi. Seorang remaja putri berinisial DV, 17 tahun, dilaporkan ke Polres Binjai atas dugaan penganiayaan terhadap HW, 45 tahun, orangtua dari MA, 22 tahun.

Peristiwa bermula saat MA memberikan baju kepada DV sebagai hadiah. Hubungan keduanya kemudian merenggang. MA mengunggah status di Instagram, “Kalau udah gak suka sama orangnya jangan dipakai lah baju yang sudah aku belikan untukmu, kau buat kain lap atau buang.”

Merasa tidak terima, DV membalas dengan mengunggah video dirinya mengoyak baju tersebut lalu mengirimkannya ke Instagram MA.


Tidak lama berselang, HW bersama suaminya mendatangi rumah calon mertua DV di Jalan Gunung Bendahara, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, pada Selasa (3/6/2026).

Di dalam rumah terjadi keributan. HW disebut marah dan memaki DV. Calon suami DV, YD, berupaya menahan tangan DV agar tidak terjadi aksi saling pukul. Dalam kejadian itu, tangan DV terlepas dan mengenai pipi HW.

Merasa dipukul, HW kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Binjai. Laporan teregister dengan nomor LP/B/328/VI/2026/SPKT Polres Binjai/Polda Sumatera Utara tanggal 3 Juni 2026.


Keluarga DV bersama orangtua DV, AS, 45 tahun, berupaya melakukan mediasi pada Selasa (14/7/2026 ) agar perkara diselesaikan secara kekeluargaan. Namun mediasi gagal.

Pihak keluarga pelapor disebut meminta ganti rugi sebesar Rp15 juta.

“Kalau mau damai kelen, siapkan dana kelen 15 juta. Kalau tidak ada, perkara ini lanjut, biar tau kelen,” ucap suami HW dengan nada keras.

AS mengaku kecewa karena permasalahan kecil harus berujung ke jalur hukum. Ia juga mempertanyakan nominal ganti rugi mengingat tidak ada luka yang terlihat.

“Kami sudah mencoba melakukan mediasi kedua kalinya pak, namun gagal. Soalnya mereka meminta biaya yang cukup tidak masuk akal. Coba kita lihat, tidak ada luka mereka meminta 15 juta. Dari mana duit saya pak, saya cuma kerja di ladang orang. Itupun saya sanggupi untuk biaya ganti rugi atau pengobatan 3 juta, itupun dia tidak mau. Harus gimana lagi saya buat pak,” ucap AS sambil meneteskan air mata.

Sementara itu, Penyidik Sat Reskrim Polres Binjai Brigpol Suprianto Sinaga membenarkan telah menerima laporan tersebut.

“Laporan korban sudah kami terima, dan terlapor sudah mengakui adanya pemukulan. Selanjutnya tindak lanjut akan kita kirim surat pemanggilan kedua buat DV,” ujar Suprianto Sinaga, Senin (13/7/2026).


Terpisah, Kuasa Hukum DV, Andro Oki SH., MH., menyatakan akan mempertanyakan prosedur laporan yang dibuat HW.

“Kami akan pertanyakan surat visum pelapor, lalu siapa saja saksi dari pihak pelapor. Permasalahannya ini terlapor masih status di bawah umur, dan terjadinya tindakan itu didasari apa. Dia bukan memukul, tapi tidak disengaja tangannya mengenai pipi si pelapor. Kok bisa si pelapor matanya merah. Kita lihat saja bagaimana selanjutnya,” tegas Andro Oki SH., MH. Selasa (14/7/2026).

Berita Lainnya

Index