Proyek Kebersihan Rusunawa Rp803 Juta di Medan Dipertanyakan: Kantor CV Guruh Tak Jelas, Pekerja 2 Bulan Tak Digaji

Proyek Kebersihan Rusunawa Rp803 Juta di Medan Dipertanyakan: Kantor CV Guruh Tak Jelas, Pekerja 2 Bulan Tak Digaji
Ket.foto Sampah berserakan dan lantai berlumut di halaman Rusunawa Simpang Seruwai, Jalan Seruwai No.1, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan. Kondisi kumuh ini diduga akibat mogoknya pekerja kebersihan CV Guruh yang mengaku belum menerima gaji selama dua b

MEDAN PAB  – Persoalan tenaga outsourcing di lingkungan Pemerintah Kota Medan kini menjadi sorotan. CV Guruh tercatat sebagai pelaksana jasa kebersihan Rumah Susun Sewa Rusunawa dengan nilai kontrak Rp803.550.000 bersumber dari APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026. Namun keberadaan perusahaan tersebut dipertanyakan setelah ditemukan sejumlah kejanggalan di lapangan.

Berdasarkan Surat Perintah Kerja SPK yang diperoleh awak media, CV Guruh dipercaya mengelola pekerjaan kebersihan Rusunawa. Namun saat tim media mendatangi alamat yang tercantum dalam dokumen kontrak, tidak ditemukan aktivitas perkantoran sebagaimana layaknya perusahaan pengelola proyek pemerintah ratusan juta rupiah.

Kejanggalan menguat setelah warga sekitar mengaku tidak pernah mengetahui adanya kantor CV Guruh di lokasi tersebut. Seorang warga menyebut alamat yang tercantum lebih dikenal sebagai lokasi pedagang mie ayam yang telah lama berjualan di kawasan itu.

Di sisi lain, sejumlah pekerja outsourcing mengaku belum menerima gaji selama dua bulan. Menurut mereka, perusahaan beralasan anggaran dari pemerintah belum diterima. Kondisi ini berpotensi melanggar hak pekerja sebagaimana diatur Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Benar bang, kami sudah dua bulan tidak menerima gaji. Bagaimana kami mau bekerja kalau gaji kami saja sampai keringat ini belum juga dibayar pihak CV Guruh. Kami juga punya keluarga yang harus dinafkahi,” ujar salah seorang pekerja kebersihan yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Pekerja tersebut menyebut sebagian rekan memilih menghentikan aktivitas karena hak yang menjadi kewajiban perusahaan tidak kunjung dipenuhi. “Kalau gaji tidak dibayar, ya kami juga tidak akan bekerja bang. Kami kerja untuk mencari nafkah, bukan menunggu janji tidak jelas,” tuturnya.

Dampaknya kini nyata. Saat wartawan meninjau Rusunawa di Jalan Simpang Jalan Seruwai No.1, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, sampah berserakan di sejumlah titik dan lingkungan tampak kumuh serta kurang terawat. Kondisi itu diduga akibat mogoknya pekerja kebersihan yang belum menerima upah.

Ironisnya, Rusunawa merupakan aset milik Pemko Medan yang seharusnya dijaga baik. Kondisi yang terlihat justru menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pekerjaan yang dibiayai uang rakyat. Aset daerah yang semestinya jadi contoh pelayanan publik kini menampilkan pemandangan memprihatinkan.

Tak hanya itu, awak media memperoleh informasi jumlah pekerja kebersihan di lapangan sekitar 15 orang. Namun yang terdaftar administrasi hanya 7 orang. Jika benar, muncul pertanyaan: apakah seluruh pekerja tercatat resmi dalam administrasi perusahaan? Apakah semua masuk dokumen kontrak dan laporan pelaksanaan?

Terpisah, saat awak media mendatangi Kantor UPT Rusunawa meminta konfirmasi terkait keterlambatan gaji, kebersihan Rusunawa, dan jumlah tenaga kerja, Kepala UPT Rusunawa tidak berada di tempat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi.

Belum adanya klarifikasi dari pihak bertanggung jawab menambah tanda tanya publik. Sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pengawasan aset dan pelaksanaan pekerjaan, penjelasan UPT sangat diperlukan.

Temuan alamat perusahaan juga menyentuh aspek pengadaan barang dan jasa pemerintah. Berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 jo Perpres Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan barang dan jasa pemerintah wajib transparan, akuntabel, efektif, efisien, terbuka, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Publik berhak mempertanyakan: apakah keberadaan perusahaan diverifikasi faktual sebelum kontrak diberikan? Bagaimana perusahaan yang kantornya dipertanyakan bisa dapat proyek APBD Rp803 juta? Mengapa pekerja tak digaji dua bulan? Mengapa Rusunawa aset daerah justru kumuh? Benarkah 15 pekerja di lapangan sementara yang terdaftar hanya 7 orang?

Pertanyaan itu tidak bisa dijawab dengan diam. Semakin lama tidak ada penjelasan resmi, semakin besar ruang spekulasi dan ketidakpercayaan publik. Sebab uang yang digunakan adalah uang rakyat yang wajib dikelola transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kini sorotan tertuju kepada Pemko Medan, UPT Rusunawa, dan CV Guruh sebagai pelaksana. Jika seluruh temuan terbukti benar, yang dipertaruhkan bukan hanya nilai kontrak Rp803 juta, melainkan kredibilitas tata kelola Pemko Medan, efektivitas pengawasan APBD, perlindungan hak pekerja, serta kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan uang rakyat.

Berita Lainnya

Index