MEDAN PAB –
Praktik ilegal penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi atau pengoplosan gas diduga kembali marak di wilayah Sumatera Utara. Berdasarkan pantauan awak media di lapangan dan bukti dokumentasi yang dihimpun pada Selasa (5/5/2026) hingga Kamis (7/5/2026), sebuah lokasi yang menyerupai gudang tertutup di pinggiran kota disinyalir menjadi titik aktivitas pemindahan isi tabung gas secara ilegal.
Aktivitas Mencurigakan di Waktu Senyap
Rangkaian investigasi visual menunjukkan pergerakan intensif pada Selasa dini hari sekitar pukul 01.40 WIB. Di lokasi yang minim penerangan, tampak beberapa unit truk boks dan pikap keluar masuk area gudang dengan pengawalan yang tertutup.
Sorot lampu kendaraan yang mencolok di tengah kegelapan mengindikasikan adanya upaya percepatan distribusi atau bongkar muat untuk menghindari pantauan warga maupun aparat penegak hukum. Lokasi bangunan sendiri tampak tersembunyi, dipagari seng biru tinggi dan tertutup rimbunnya pepohonan, yang memperkuat kesan adanya aktivitas rahasia di dalamnya.
Temuan Ribuan Tabung dan Modus Operandi
Pada pantauan siang hari, Kamis (7/5/2026), terlihat tumpukan ribuan tabung gas berbagai ukuran di area terbuka maupun di dalam struktur bangunan semi-permanen. Komposisi tabung yang ditemukan meliputi:
Tabung 3 Kg (Melon): Gas subsidi pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat miskin.
Tabung 12 Kg (Bright Gas/Biru): Gas non-subsidi komersial.
Tabung 5,5 Kg (Pink): Varian non-subsidi lainnya.
Kondisi di lapangan menunjukkan adanya aktivitas "penyulingan" atau pemindahan isi gas dari tabung subsidi 3 kg ke dalam tabung non-subsidi 12 kg menggunakan alat konektor sederhana (regulator modifikasi). Foto dokumentasi memperlihatkan tabung-tabung melon diletakkan terbalik di atas tabung 12 kg—sebuah teknik klasik pengoplosan untuk mengejar selisih harga pasar (disparitas) yang menguntungkan oknum secara sepihak.
Dampak dan Risiko Keamanan
Aktivitas pengoplosan ini tidak hanya merugikan negara dari sisi fiskal dan menyedot kuota subsidi rakyat kecil, tetapi juga mengancam nyawa masyarakat. Pemindahan gas dilakukan tanpa standar keamanan industri (K3), yang sangat rentan memicu:
Kebakaran dan Ledakan: Kebocoran gas saat proses pemindahan manual sangat tinggi.
Kerusakan Katup (Valve): Tabung hasil oplosan seringkali mengalami kerusakan pada bagian segel dan katup, sehingga membahayakan konsumen akhir.
Ketidakakuratan Isi: Konsumen yang membeli gas non-subsidi (12 kg) kerap menerima volume yang tidak sesuai dengan berat semestinya.
Desakan Penindakan Hukum
Hingga berita ini diturunkan, warga sekitar mengaku resah dengan keberadaan gudang tersebut namun enggan memberikan identitas karena alasan keamanan. Masyarakat berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) dan Pertamina Patra Niaga segera turun ke lapangan untuk melakukan penggerebekan dan penyegelan lokasi.
Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta Pasal 55 UU Cipta Kerja, para pelaku pengoplosan gas bersubsidi terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

