BELAWAN,(PAB)----
Perjudian Togel (Toto gelap) kian marak terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, tercatat sudah meracuni masyarakat luas, tak luput dari pengecer Togel atau Toto Gelap, baik bandar hingga pengecer kecil, lemahnya penegak hukum dalam memberantas bandar Togel membuat sebagian warga merasa cemas.
Ironisnya, Togel tidak hanya dijual kepada orang dewasa.namun sudah merambah kepada anak di bawah umur.
Bukan hanya itu saja, menurut salah satu warga berinisial SH kepada Pab - indonesia.co.id menuturkan, bahwa lemahnya aparatur penegak hukum diduga dikarenakan sudah mendapat jatah.
“Kalau masalah judi togel memang sulit diberantas,karena sudah jadi tradisi masyarakat bg,pihak aparat sekalipun tak sanggup menertibkannya,” ungkapnya.
Sejuta impian dan harapan yang cukup besar untuk memperoleh keuntungan ini, kini tengah marak di wilayah medan utara khususnya wialayah hukum Polsek Medan labuhan. tercatat sudah meracuni masyarakat luas, baik dari kalangan bawah hingga menengah keatas.
Tidak asing lagi, bahkan ibu rumah tangga, anak kecil, Pegawai Negeri Sipil (PNS) bahkan pedagang-pedagng kaki lima pun sudah menjadikan Togel sebagai sampingan dan hiburan sehari-hari.
Terpisah, Kanit reskrim Polsek Medan labuhan Iptu.B Pohan saat dikonfirmasi via Whatsapp mengatakan, pihaknya akan melakukan penyelidikan jika ditemukan akan dilakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
"Kita lidik pak,manakala ada kita temukan kita akan tindak sesuai hukum yang berlaku di (NKRI),"katanya,Senin (20/8/18).
Padahal sudah jelas dan nyata, secara yuridis (secara hukum), berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303 KUHP jo UU Nomor 7 Tahun 1974, semua bentuk perjudian adalah kejahatan.
Selain itu, berdasarkan undang-undang tentang perjudian yang tertuang PP No. 9/1981 jo Inmedagri No. 5/1981 yang ditujukan pada seluruh gubernur, bupati, dan walikota, agar menghapus/mencabut izin perjudian dalam bentuk dan tujuan apapun sejak 1 April 1981.
Sebagaimana diketahui bersama, semua aturan itu dianggap sebagai perangkat hukum yang jelas, untuk melarang perjudian di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).(Ali).