Rokan Hulu, PAB–
Kursi Kepala Desa Sei Kandis, Kecamatan Pendalian IV Koto, resmi kosong sementara. Bupati Rokan Hulu Anton, S.T., M.M. memberhentikan Suprapto lewat SK Nomor: Kpts.100.3.3.2/ DPMPD-PEMDES/ 177/ 2026 tertanggal 6 Maret 2026. Pencopotan ini jadi sinyal keras Pemkab Rohul terhadap tata kelola dana desa yang bermasalah.
Pemberhentian Suprapto tidak tiba-tiba. Inspektorat Rohul sebelumnya menemukan pelanggaran pengelolaan keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang mengaudit Desa Sei Kandis.
Audit itu dilakukan atas laporan resmi LBH Rokan Darussalam (Rodas) Nomor 36/LBH-RODAS/ VIII/ 2024, tertanggal 2 Juli 2025. LBH Rodas melaporkan dugaan korupsi dan penyalahgunaan dana desa oleh Kades Suprapto.
"Dengan adanya pelanggaran pengelolaan keuangan dari hasil audit Inspektorat Rohul, maka Kades Suprapto sudah layak diberhentikan total," tegas Ketua LBH Rodas Indra Ramos, S.HI., Kamis (23/4/2026).
Indra Ramos mengapresiasi gerak cepat Inspektorat menindaklanjuti laporan masyarakat.
"Ini harus jadi perhatian para kades untuk berhati-hati mengelola keuangan di desanya masing-masing," tambahnya.
Terpisah, Kabid Bina Pemerintahan Desa DPMPD Rohul Asnawi Efendi membenarkan Suprapto sudah dinonaktifkan.
"Kades Suprapto diberhentikan sementara, dan saat ini diisi Penjabat Kades. Evaluasi akan terus dilakukan sampai hasil audit Inspektorat itu ditindaklanjuti tuntas," kata Asnawi. Ia menyebut proses selanjutnya bergantung pada tindak lanjut LHP, termasuk potensi pengembalian kerugian Negara atau proses hukum.
*Tren Kasus Kades di Rohul*
Kasus Sei Kandis menambah daftar panjang persoalan dana desa di Rokan Hulu. Data yang dihimpun, sejak 2024 hingga April 2026 setidaknya ada 4 kepala desa di Rohul yang tersandung masalah hukum atau administratif terkait pengelolaan keuangan. Modusnya beragam: mulai dari mark-up proyek, fiktif kegiatan, hingga tidak tertib SPJ.
Terakhir, Februari 2026, Kades Koto Tandun Muhammad Tohsin Rahmadani juga diberhentikan sementara setelah ditangkap polisi kasus narkoba. Meski beda jenis kasus, keduanya menunjukkan pengawasan terhadap kepala desa makin diperketat.
Inspektorat Rohul sendiri pada 2025 mencatat temuan kerugian negara dari audit desa mencapai Rp3,2 miliar dari 21 desa yang diaudit khusus. Mayoritas temuan terkait pekerjaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi dan administrasi keuangan yang amburadul.
*Dana Desa Rawan Disalahgunakan*
Rohul tahun 2026 menerima alokasi Dana Desa sebesar Rp146,8 miliar untuk 139 desa. Rata-rata tiap desa mengelola Rp1–1,5 miliar per tahun. Besarnya anggaran ini kerap tidak diimbangi kapasitas aparatur desa dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan.
"Masalah klasiknya ada di SDM dan lemahnya pengawasan internal. Banyak kades merasa dana desa itu uang pribadi," kata pengamat pemerintahan desa yang enggan disebut namanya. Ia menilai peran BPD dan pendamping desa belum optimal sebagai fungsi kontrol.
Dengan dicopotnya Kades Sei Kandis, Pemkab Rohul menegaskan komitmen bersih-bersih tata kelola desa. Langkah ini sekaligus jadi peringatan: laporan masyarakat kini benar-benar ditindaklanjuti hingga ke meja Bupati.

