DUMAI PAB–
Masalah tiang listrik yang berdiri di dalam area bangunan rumah warga akhirnya mendapat perhatian serius. Rasyid, warga yang bermukim di Gang Langsat, resmi melayangkan surat keberatan kepada kantor PLN Kota Dumai, Jumat (10/04/2026).
Tindakan ini dilakukan lantaran tiang listrik tersebut dinilai sangat mengganggu kenyamanan dan menghalangi rencana perluasan bangunan rumah yang sudah berlangsung lama.
Sekira pukul 11.00 WIB, Rasyid menemui awak media untuk menyampaikan kronologi dan keluh kesahnya. Menurut keterangannya, tiang tersebut sudah berdiri selama 19 tahun di atas tanah miliknya.
"Awal mula pendiriannya dulu karena ada kondisi darurat terkait aliran kabel listrik, sehingga tiang didirikan di atas tanah saya secara sementara. Saat itu saya pun mengizinkan karena sifatnya hanya untuk waktu sementara saja," ujar Rasyid kepada awak media.
Namun, hingga hampir dua dekade berlalu, tiang tersebut justru tetap berdiri kokoh di lahannya. Padahal, keberadaan tiang itu kini menjadi penghalang utama bagi dirinya yang ingin menambah atau memperluas bangunan rumah.
"Saya sudah berulang kali menyampaikan kepada pihak PLN agar tiang tersebut dipindahkan, namun hingga saat ini belum terealisasi. Padahal posisinya sangat mengganggu dan menghalangi saya untuk membangun," ungkapnya.
Didampingi oleh awak media, Rasyid kemudian datang langsung ke kantor PLN Kota Dumai untuk menyerahkan surat resmi terkait keberatan tersebut. Kedatangannya disambut baik oleh perwakilan pihak PLN, Saudara Junanda.
Merespons aspirasi tersebut, Junanda menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Setelah survei lapangan dilakukan, barulah akan ditentukan langkah dan solusi teknis apa yang akan diambil selanjutnya.
Sebagai pemilik tanah dan bangunan, Rasyid berharap agar pihak PLN dapat segera memindahkan tiang listrik tersebut secepatnya, sehingga ia bisa melanjutkan pembangunan rumah tanpa ada hambatan serta bisa diselesaikan dengan cepat

