Langkat, PAB ----
Tersandung kasus perkara penganiayaan yang terjadi pada Sabtu, 4 Oktober 2025 di Salapian, Siswi SMU Negeri 1 Salapian inisial LB (15) mengaku tertekan atas tuduhan yang dilaporkan IPB tetangga sebelah rumahnya.
LB mengalami penurunan semangat belajar dan sering permisi tak hadir ke sekolah mengikuti mata pelajaran dan risen dari kegiatan paskibraka di sekolahnya.
Belakangan Guru nya baru mengetahui bahwa LB sedang mengalami tekanan akibat persoalan hukum yang sedang dialaminya yang berstatus tersangka.
Informasi menyebut LB ditersangkakan melakukan pengeroyokan dengan mencakar IPB pelapor di Polres Langkat yang diyakini para guru sebuah tuduhan yang tak berdasar, sebab LB tak memiliki kuku panjang karena selalu dipotong rapi sebagai SOP penertiban bagi siswa dan siswi agar tetap rapi, bersih dan sopan.
Bahkan, dalam keseharian yang mereka ketahui LB berprilaku sopan, penurut dan tak punya masalah di sekolah baik dengan teman-teman nya sesama pelajar maupun terhadap orang lain.
Dalam hal ini, para guru SMU Negeri 1 Salapian memberi dukungan moril terhadap LB agar kuat dan tetap semangat belajar agar bisa melewati proses hukum yang sedang dilaluinya.
" Kami menyakini siswi kami ini tak bersalah, meski begitu kami akan tetap mendukung nya mendapat keadilan baginya dan ayahnya" ungkap Wakil Kepala Sekolah, Seminar Br Tarigan, bidang kesiswaan, Rabu (7/4/2026).
Hal senada turut disampaikan guru nya
yang lain.
Dihadapan para guru- guru nya, LB bercerita dan mengungkapkan permohonan keadilan kepada penegak hukum khususnya komisi III DPR-RI dan Presiden RI, Prabowo Subianto.
Baginya keadilan hanya akan bisa ditembus oleh penegak hukum yang memiliki hati nurani dan bersih dari kepentingan tertentu selain kepentingan penegakan hukum yang adil.
Sebelumnya, LB tak menyangka bahwa penyerangan dan penganiayaan yang dilakukan IPB terhadap ayah nya JIB menyeretnya ke ranah hukum, LB dituduh bersama JIB melakukan penganiayaan secara bersama- sama (pengeroyokan) terhadap pelapor IPB di Polres Langkat.
Ironi laporan IPB diproses Satreskrim Polres Langkat dengan bukti lapor polisi nomor: LP/B/667/X/2025/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMUT, oleh pelapor IPB pada tanggal 11 Oktober 2025 dengan Terlapor Japet Imanta Bangun (JIB) dan LB (15) tahun. Satu Minggu setelah kejadian penyerangan terhadap JIB selaku korban penganiayaan yang terjadi pada 4 Oktober 2025.
Kini, ayah dan anak telah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan Jaksa Kejari Langkat.
LB tak ditahan dengan penangguhan berstatus pelajar sedangkan ayahnya ditahan di Rutan Tanjung Pura pasca pendampingan mediasi diversi terhadap IPB dan LB gagal.
LB tak bersedia meminta maaf dan menolak segala tuduhan yang dilaporkan IPB pada sidang diversi Kejari Langkat, Rabu,(1/4/2025) meski bujuk rayu Jaksa dan Polisi menyakinkan LB akan terbebas dari tuntutan di persidangan.
" Saya tak lakukan apapun yang dituduhkan, saya menolong ayah saya saja dan berteriak meminta tolong, jadi.kenapa saya harus minta maaf padahal tidak ada kesalahan saya, justru ayah saya yang korban dianiaya didepan mata kepala saya, didepan pintu rumah, saya berteriak memanggil orang-orang agar menahan pelaku memukul dan memiting ayah saya, Kadus pun ada tapi tak mau melerai sampai saya lihat paman saya dan saya panggil untuk melepas cengraman tangan pelaku keleher ayah saya" ujar LB mengenang peristiwa penganiayaan yang dialami JIB.

