Bawa Sepeda Motor Milik Istri, Suami jadi Terdakwa

Bawa Sepeda Motor Milik Istri, Suami jadi Terdakwa

Deli Serdang, PAB ---

Kesalahpahaman berbuntut panjang, seorang suami menjadi terdakwa lantaran membawa sepeda motor milik istrinya.

Suami inisial ES berprofesi supir angkot didakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan diadili di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam hanya karena membawa sepeda motor untuk transportasi berangkat kerja menuju lokasi mobil angkot.

Padahal menurut ES, pemakaian sepeda motor sudah sepengetahuan dan seijin sang istri inisial ND, namun kesalahpahaman yang terjadi membawa kasus ini pada perkara pidana yang menjeratkan hingga harus dipenjara dan disidangkan di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam cabang Pancur Batu Kabupaten Deli Serdang.

Dikatakan ES, sepeda motor yang digunakan untuk transportasi menuju pangkalan angkot Rahayu 103 tempatnya bekerja justru membawanya pada masalah hukum.

Kuasa hukum terdakwa ES, Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi mengatakan bahwa kejadian bermula saat ES meminta tolong dipinjamkan sepeda motor kepada ND agar bisa berangkat bekerja menuju pangkalan angkot tempatnya bekerja.

Namun, terjadi kesalahpahaman diantara keduanya, yang mana sebelumnya Suami sempat meminta sang Istri menunaikan kewajiban berhubungan badan, tetapi oleh ND permintaan itu ditolak karena ES belum mandi, pasangan suami istri (Pasutri) tersebut diduga kesal  akibat penolakan berhubungan badan yang berujung laporan polisi atas tuduhan melakukan pencurian sepeda motor.

Dalam sidang, Kuasa hukum menjelaskan bahwa ES dan istrinya sah berstatus suami istri tetapi Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pasutri tersebut sudah bercerai.

 Memang ES dan Istrinya ND menikah sah secara Agama Kristen di GEREJA BATAK KARO PROTESTAN (GBKP) di Pancurbatu. 

" Memang suami-istri ini sudah pisah rumah akhir-akhir ini, namun hingga hari ini saat belum ada Akta Cerai dari Disdukcapil yang membuktikan antara ES dan ND telah resmi bercerai sedangkan mereka telah menikah secara sah menurut agama Kristen di Gereja Batak Karo Protestan di Pancur Batu" ujar Bung Raja, Rabu (8/4/2026).

Dalam Nota Keberatan (Eksepsi) Bung Raja menyampaikan beberapa kejanggalan dalam syarat formil yang tak terpenuhi.

"Tidak terpenuhinya syarat formil dan syarat materil dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, selain Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menguraikan secara jelas tentang pasal yang didakwakan, Jaksa Penuntut Umum juga Salah dan Keliru dalam menulis nama korban, yang mana pada keterangan BAP Kepolisian korban bernama Nirmala Dewi namun pada Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertulis Nurmala Sari" ungkap Bung Raja.

Menurut Advokat Bung Raja dan Adv.Anita Raj Punjabi kesalahan penulisan nama korban menjadikan Surat Dakwaan batal demi hukum.

" Karena akibat salahnya identitas korban mengakibatkan Objek Tindak Pidana menjadi tidak jelas oleh sebab itu maka insur pada pasal yang didakwakan menjadi tidak jelas, kabur dan tidak terpenuhi syarat formil dan syarat materil sebagaimana tertuang pada pasal 75 ayat (2) huruf b sehingga dakwaan batal demi hukum sebagaimana diatur pada Pasal 75 ayat(3) KUHAP. " Tegas Bung Raja.

Anehnya lagi bagaimana bisa suami dapat dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan terhadap istrinya sendiri, sebagai mana hal itu tertuang pada BAP kepolisian Polsek Kutalimbaru, imbuh Bung Raja dalam wawancaranya kepada wartawan.

Berita Lainnya

Index