Kronologi Akses Data di DLH Meranti Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal

Kronologi Akses Data di DLH Meranti Peneliti Dicaci, Diusir, hingga Mendapat Intimidasi Personal

MERANTI, PAB– Menjalin komunikasi yang baik serta memberikan pelayanan informasi yang transparan dan akuntabel merupakan kewajiban mutlak bagi setiap instansi pemerintahan. Namun, realita yang terjadi di lapangan justru memandikan keringat. Seorang peneliti mengaku harus menelan pil pahit saat berusaha mengakses data resmi dan berkonsultasi terkait isu lingkungan di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepulauan Meranti. Alih-alih mendapatkan dukungan dan data yang dibutuhkan, peneliti tersebut justru dihadapkan pada perlakuan tidak menyenangkan, mulai dari dicaci maki, diusir paksa, hingga nada intimidasi personal dari pejabat dinas terkait.

Berikut adalah kronologi lengkap peristiwa yang dialami oleh peneliti tersebut sebagaimana rilis yang diterima:

Inisial Konsultasi dan Arahan Koordinasi
Peristiwa ini bermula pada tanggal 28 Januari 2026. Pada hari itu, peneliti datang ke kantor DLH Kabupaten Kepulauan Meranti dengan niat baik untuk berkonsultasi terkait penelitian yang sedang digarapnya mengenai dampak Limbah Industri Sagu. Sesuai dengan arahan langsung dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup, peneliti kemudian diarahkan untuk berkoordinasi dan berdiskusi langsung dengan Kepala Bidang (Kabid) Lingkungan Hidup, Ibu Dewi.

Dalam pertemuan awal tersebut, peneliti menyampaikan maksud dan tujuannya secara rinci. Peneliti membutuhkan data pendukung yang valid guna keperluan observasi lapangan. Adapun data teknis yang diminta meliputi jumlah kilang industri sagu yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti, serta dokumen laporan lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari setiap pelaku usaha kilang sagu tersebut.

Merespons permintaan tersebut, Kabid LH saat itu menyarankan agar peneliti mengurus surat rekomendasi terlebih dahulu melalui Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Kepulauan Meranti sebagai syarat administrasi.

Hambatan di PTSP dan Perubahan Regulasi
Menuruti saran yang diberikan, pada hari yang sama peneliti pun langsung bergerak menuju kantor PTSP untuk memenuhi persyaratan tersebut. Sesampainya di lokasi, peneliti kembali melakukan konsultasi dengan petugas yang bertugas di sana.

Namun, hasil konsultasi tersebut membuahkan fakta baru. Peneliti mendapatkan penjelasan bahwa dengan adanya perubahan regulasi atau aturan terbaru, pihak PTSP saat ini tidak lagi berwenang atau tidak dapat mengeluarkan surat rekomendasi seperti yang dimaksud. Berdasarkan penjelasan dari petugas PTSP, untuk keperluan penelitian akademis, surat pengantar atau izin resmi dari Universitas atau lembaga pendidikan terkait sudah dianggap sah dan cukup digunakan sebagai syarat untuk meminta data di instansi tujuan.

Kembali ke DLH: Bukannya Dipermudah, Malah Dicaci dan Diusir
Membawa informasi baru tersebut, keesokan harinya tepatnya pada tanggal 29 Januari 2026, peneliti kembali mendatangi kantor DLH dan menemui langsung Kabid LH, Ibu Dewi. Peneliti pun menyampaikan hasil klarifikasi yang telah didapatnya dari pihak PTSP mengenai perubahan aturan tersebut.

Selain itu, peneliti juga bermaksud mengurus surat rekomendasi dari Pemerintah Daerah guna mendapatkan bantuan dan kelancaran dalam proses penelitian, sebagaimana arahan yang diperoleh dari Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Namun, apa yang terjadi di luar dugaan. Alih-alih mendapatkan kemudahan pelayanan atau jalan tengah, sambutan yang diterima justru sangat memilukan. "Bukannya saya dipermudah urusannya, malah sebaliknya saya mendapatkan cacian makian dan tindakan pengusiran secara lisan oleh Ibu Kabid DLH saat itu," ungkap peneliti menceritakan pengalaman pahitnya. Akhirnya, peneliti pun terpaksa harus pulang dengan tangan hampa tanpa membawa satu pun data yang dimintanya, baik itu data jumlah kilang maupun dokumen AMDAL serta UKL-UPL.

Jalan Keluar dari Pimpinan Tertinggi namun Data Teknis Belum Didapat
Melihat situasi tersebut yang menemui jalan buntu di tingkat pelaksana, peneliti kemudian berinisiatif menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup secara langsung. Berkat komunikasi dan koordinasi dengan pimpinan tertinggi dinas tersebut, akhirnya surat rekomendasi untuk penelitian dapat dikeluarkan oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup. Meski demikian, data teknis yang diharapkan seperti jumlah kilang serta dokumen AMDAL dan UKL-UPL tetap tidak diperoleh dari meja Kabid LH.

Temuan di Lapangan dan Konfirmasi Berbuah Intimidasi
Tidak patah semangat meski mengalami kendala administrasi, peneliti pun tetap turun ke lapangan melakukan pengamatan secara mandiri. Hasilnya, peneliti menemukan fakta di lapangan mengenai adanya kasus-kasus dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat berasal dari aktivitas industri pengolahan sagu, serta beberapa kasus pencemaran lainnya yang terjadi di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti.

Hingga pada tanggal 4 April 2026, peneliti kembali berupaya melakukan konfirmasi kepada Kabid LH terkait temuan di lapangan tersebut. Peneliti bermaksud mengetahui sejauh mana langkah penanganan yang telah dilakukan oleh dinas terkait atas isu pencemaran yang terjadi. Peneliti juga menyampaikan informasi mengenai adanya indikasi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh pelaku usaha kilang sagu.

Namun, lagi-lagi respons yang didapat tidak konstruktif dan justru terkesan memojokkan. Menurut penuturan peneliti, jawaban yang diterima justru bernada intimidasi yang ditujukan kepada dirinya secara pribadi.

Harapan Peneliti: Pejabat Publik Harus Akuntabel dan Melindungi Masyarakat
Merespons rangkaian kejadian yang berliku tersebut, peneliti berharap agar setiap pejabat publik yang memegang amanah jabatan dapat benar-benar bekerja secara akuntabel, transparan, dan berorientasi pada perlindungan masyarakat serta lingkungan.

"Jabatan yang diemban seharusnya digunakan untuk melayani dan melindungi masyarakat, bukan untuk sebaliknya. Kami berharap ke depannya tidak ada lagi warga atau peneliti yang mendapatkan perlakuan semena-mena seperti yang saya alami," ujarnya menegaskan.

Berita Lainnya

Index