KAB SAMOSIR, PAB | Polisi Sat Reskrim Polres Samosir diminta segera tangkap para pelaku pengeroyokan di Lapo tuak Milik Saragih di jalan pantai Siriaon, Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Desakan tersebut diungkapkan oleh ketua Umum LSM SUKMA (Suara Keadilan Masyarakat ), agar para pelaku pengeroyokan bertanggungjawab atas perbuatannya.
" Ini negara Hukum, semua tindakan yang melanggar hukum harus diproses sesuai hukum..bukan main pukul - pukul saja, apalagi ini kasus pengeroyokan, harus cepat di tindak," kata Evi Tanjung kepada wartawan, Jumat (20/03).
Menurutnya, kasus ini pihak kepolisian harus secepatnya menangkap para pelaku, sebab para pelaku sudah diketahui salah satunya Jandri Limbong.
" Diminta penyidik harus lebih cepat menangani kasus ini, soalnya pelaku sudah diketahui identitasnya," ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Samosir Ipda Suhadi saat dikonfirmasi menegaskan, kasus ini secepatnya akan ditindak, kita tunggu saja, biar proses penyidikan berjalan, secepatnya kita panggil saksi - saksi Soalnya ini masih masa lebaran," tegas Ipda Suhadi kepada wartawan.
Sebelumnya, Seorang pria berinisial BS (40) menjadi korban Penganiayaan disaat minum di lapo tuak di jajan Pantai Siriaon, Desa Sitoluhuta, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, Senin (16/03/26) sekira pukul 01.30 wib.
Korban menceritakan kronologis kejadian disaat korban bersama temannya sedang asyik minum tuak.
Salah satu teman korban berinisial HM meminta ingin ditemani wanita yang disediakan di Lapo tuak tersebut.
Namun, setelah korban meminta menemani temannya kepada wanita berinisial MR tersebut menolak dan korban pun merasa tidak terima dan langsung memarahi wanita tersebut.
Merasa tidak terima dimarahi korban, MR akhirnya memanggil pemilik warung berinisial SS dan selang tidak berapa lama, pemilik warung SS datang bersama temanya sebanyak lima orang dan kedua teman SS langsung menghajar korban hingga tersungkur tidak berdaya.
Akibat peristiwa tersebut, korban BS membuat laporan polisi dengan nomor LP/B/98/III/2026/SPKT POLRES SAMOSIR /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 17 Maret 2026.
Korban berharap, agar pihak kepolisian Polres Samosir secepatnya menangkap kedua palaku dan juga otak pelaku dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Adapun salah satu terduga pelaku yang dilaporkan berinisial J Limbong.

